BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Polemik Pasal PKPU Gibran Memanas, Doli Kurnia dan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Saling Sindir

Administrator - Senin, 12 Oktober 2026 21:19 WIB
Polemik Pasal PKPU Gibran Memanas, Doli Kurnia dan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Saling Sindir
Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung (kiri) dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Sebelumnya, ia diberhentikan dari jabatan Ketua KPU pada 3 Juli 2024.

Di luar saling sindir tersebut, Doli kembali menyoroti dugaan kemunculan pasal yang dinilai tidak dibahas secara terbuka dalam proses konsultasi antara DPR dan KPU.

Menurut Doli, Pasal 19 PKPU yang mengatur pengecualian persyaratan ijazah SMA atau sederajat bagi seseorang yang telah memiliki ijazah perguruan tinggi baru diketahui setelah pembahasan DPR dan KPU rampung pada akhir 2023.

Ia mengatakan, dalam mekanisme konsultasi, KPU biasanya mengirimkan dokumen yang menjelaskan perubahan maupun penambahan ketentuan dalam rancangan peraturan.

Dokumen itu menjadi dasar bagi DPR untuk mengetahui dan membahas pasal-pasal yang akan diubah atau ditambahkan.

"Makanya kita baru kaget kenapa kok tiba-tiba jadi gini, kenapa tidak dibahas pada saat itu. Kan biasanya ya KPU maupun Bawaslu itu kirim surat permohonan konsultasi," kata Doli di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (12/10/2026).

"Nah, lampirannya ada dua. Pertama adalah pasal-pasal yang berubah dari PKPU sebelumnya. Kemudian ada penambahan di antara pasal ini dengan pasal ini tambah pasal ini, gitu, itu dijelasin," ucapnya.

Doli menduga kemunculan ketentuan tersebut berkaitan dengan pencalonan Gibran sebagai calon wakil presiden pada Pemilu 2024.

Namun, dugaan tersebut perlu dibedakan dari fakta yang telah terbukti secara hukum.

Menurut Doli, waktu kemunculan pasal itu juga menjadi persoalan karena berdekatan dengan terbitnya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.

Putusan tersebut mengubah ketentuan batas usia minimal calon presiden dan calon wakil presiden, sehingga membuka jalan bagi Gibran untuk memenuhi persyaratan usia pencalonan pada Pilpres 2024.

Wakil Ketua Umum Partai Golkar itu menilai ketentuan dalam PKPU Nomor 19 Tahun 2023 perlu ditelusuri, terutama karena menurutnya mekanisme kemunculan pasal tersebut berbeda dari proses yang lazim dilakukan dalam penyusunan peraturan pemilu.

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke DPR, AKSI Desak Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Ahmad Doli Kurnia Sebut Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan, Ini Alasannya
Bupati Deli Serdang Nonaktifkan 2 Kabag Sekretariat DPRD, Ini Penyebabnya
Rico Waas Ubah Strategi Atasi Kemiskinan di Medan, Tak Cukup Hanya Beri Bansos
Bawa Putusan MK ke DPR, Ahmad Khozinuddin Cs Dorong Hak Menyatakan Pendapat Soal Status Gibran
Buntut Isu Ijazah Gibran! DPR dan KPU Saling Serang Soal Pasal 'Gaib' di PKPU Pemilu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru