BREAKING NEWS
Selasa, 13 Oktober 2026

Polemik Pasal PKPU Gibran Memanas, Doli Kurnia dan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Saling Sindir

Administrator - Senin, 12 Oktober 2026 21:19 WIB
Polemik Pasal PKPU Gibran Memanas, Doli Kurnia dan Mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari Saling Sindir
Anggota DPR RI Ahmad Doli Kurnia Tanjung (kiri) dan mantan Ketua KPU Hasyim Asy’ari (kanan). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

"Pasal ayat itu aneh sekali. Dan kalau lihat nanti kronologisnya juga aneh, tiba-tiba muncul, di saat yang memang tidak menyangka itu akan masuk tiba-tiba tanpa ada penjelasan dan pemberitahuan," katanya.

Doli mengaku memiliki dokumen tertulis dan rekaman video yang menurutnya dapat menjelaskan kronologi pembahasan aturan tersebut.

"Kami sudah punya data, kami sudah video-nya semua, data tertulis, kemudian poin-poin yang disampaikan, videonya juga sudah lengkap semua, dan saya bisa mengatakan itu enggak ada," ujarnya.

Polemik ini berpusat pada Pasal 18 ayat (3) PKPU Nomor 19 Tahun 2023, yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan bagi calon presiden dan wakil presiden.

Ketentuan tersebut dipersoalkan karena disebut memberikan pengecualian pembuktian persyaratan pendidikan SMA atau sederajat bagi lulusan perguruan tinggi luar negeri yang tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tetapi memiliki bukti kelulusan perguruan tinggi.

Pasal itu juga menjadi sorotan karena disebut tidak tercantum dalam draf awal, tidak muncul dalam uji publik, dan tidak dibahas dalam rapat konsultasi bersama Komisi II DPR.

Klaim mengenai proses kemunculan pasal tersebut menjadi bagian dari polemik yang perlu ditelusuri melalui dokumen dan rekaman rapat.


Dalam persidangan di MK, KPU disebut tidak dapat menjelaskan secara terperinci kapan, di mana, dan oleh siapa ketentuan tersebut pertama kali dimasukkan setelah proses pembahasan di DPR selesai.

Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan mengenai transparansi penyusunan peraturan pemilu, mekanisme konsultasi antara KPU dan DPR, serta proses penerapan persyaratan pencalonan pada Pilpres 2024.

Meski demikian, dugaan bahwa pasal tersebut sengaja dimunculkan untuk memuluskan pencalonan Gibran tetap harus dipahami sebagai dugaan yang memerlukan pembuktian.

Penelusuran kronologi, dokumen resmi, dan rekaman rapat menjadi penting untuk menjelaskan bagaimana ketentuan tersebut masuk ke dalam PKPU.* (tm/ad)

Editor
: Dharma
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Polemik Ijazah Gibran Dibawa ke DPR, AKSI Desak Hak Angket dan Hak Menyatakan Pendapat
Ahmad Doli Kurnia Sebut Pasal 18 Ayat 3 PKPU 19/2023 sebagai Pasal Selundupan, Ini Alasannya
Bupati Deli Serdang Nonaktifkan 2 Kabag Sekretariat DPRD, Ini Penyebabnya
Rico Waas Ubah Strategi Atasi Kemiskinan di Medan, Tak Cukup Hanya Beri Bansos
Bawa Putusan MK ke DPR, Ahmad Khozinuddin Cs Dorong Hak Menyatakan Pendapat Soal Status Gibran
Buntut Isu Ijazah Gibran! DPR dan KPU Saling Serang Soal Pasal 'Gaib' di PKPU Pemilu
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru