PDIP Kritik Dua Tahun Prabowo-Gibran: Kondisi Indonesia Tak Baik-Baik Saja, Banyak Hal Perlu Dievaluasi
JAKARTA PDI Perjuangan menilai sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu
NASIONAL
JAKARTA – Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pendidikan Gibran mendapat tanggapan dari Partai Gerindra dan Partai Solidaritas Indonesia (PSI).
Juru Bicara Partai Gerindra, Sugiat Santoso, meminta persoalan tersebut tidak terburu-buru dibawa ke ranah politik.
Sementara itu, Ketua DPP PSI Bestari Barus menduga gerakan yang mendorong pemakzulan Gibran memiliki kepentingan politik dan melibatkan pihak-pihak tertentu.Baca Juga:
Sugiat mengatakan, dalam Putusan MK Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026, permohonan yang diajukan para pemohon dinyatakan tidak dapat diterima karena persoalan kedudukan hukum atau legal standing serta pengajuan yang telah melewati tenggat waktu.
Meski demikian, Sugiat menyoroti pertimbangan putusan yang berkaitan dengan persoalan penyetaraan ijazah Gibran.
Menurut dia, catatan tersebut dapat menjadi petunjuk hukum bagi pihak yang ingin melanjutkan persoalan itu melalui mekanisme yang tersedia.
"Ya kan begini, izin, MK itu kan mekanisme hukum ya, saluran untuk katakanlah ketika ada ya persoalan hukum terkait dengan perselisihan hasil pemilu kan. Dan pada saat pemohon melakukan gugatan ke MK kan sudah jelas amar putusannya bahwa gugatan itu ditolak karena memang tidak ada legal standing dan sudah lewat (batas waktu) kan."
"Walaupun mungkin dalam amar putusan MK menyatakan bahwa tidak menemukan ijazah atau katakanlah penyetaraan ijazah Mas Gibran kan, tapi itu di konsideran (latar belakang atau pertimbangan putusan). Konsideran itu bisa menjadi petunjuk hukum baru, tapi itu tergantung si pemohon kemarin," kata Sugiat, Senin (19/10/2026).
Sugiat menegaskan, pihaknya menghormati putusan MK sekaligus menghormati langkah hukum lanjutan yang mungkin ditempuh para pemohon.
Namun, ia mengingatkan agar persoalan tersebut tidak langsung diarahkan menjadi gerakan politik.
Menurut Sugiat, jika ada lembaga lain yang berwenang menilai keabsahan dokumen pendidikan Gibran, persoalan itu sebaiknya diselesaikan melalui jalur hukum sesuai ketentuan yang berlaku.
"Kalau pasca putusan itu mau ditarik-tarik ke mekanisme politik, ya terburu-buru juga kan. Kita menghormati apa yang menjadi keputusan MK dan kita juga menghormati langkah apa yang akan dilakukan oleh pemohon berikutnya."
JAKARTA PDI Perjuangan menilai sejumlah kebijakan pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka perlu
NASIONAL
JAKARTA Persidangan kasus dugaan fitnah dan pencemaran nama baik terkait ijazah Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) dengan terdakwa Ro
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim kuasa hukum Roy Suryo meminta jaksa penuntut umum menghadirkan Presiden ke7 RI Joko Widodo (Jokowi) beserta ijazah yang men
POLITIK
JAKARTA Juru bicara Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Guntur Romli, membantah pernyataan Presiden ke7 RI Joko Widodo atau J
POLITIK
BIREUEN Prajurit TNI dari Kodim Bireuen melalui Koramil Peusangan membantu mengawasi dan menangani pembersihan saluran drainase serta pa
NASIONAL
JAKARTA Politisi senior Partai Golkar, Ridwan Hisjam, menilai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru berpotensi men
POLITIK
SOLO Presiden ke7 Joko Widodo atau Jokowi menuding adanya pihak yang disebutnya sebagai penumpang gelap dalam polemik ijazah yang men
POLITIK
JAKARTA Wacana pemakzulan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait gugatan persyaratan pen
POLITIK
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur menyatakan perlawanan yang diajukan Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah dan penc
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pemerintah Kota Medan mengikuti Rapat Koordinasi (Rakor) Pengendalian Inflasi Tahun 2026 secara virtual dari Command Center Kantor
PEMERINTAHAN