BREAKING NEWS
Rabu, 21 Oktober 2026

Politisi Senior Golkar Sebut Polemik Ijazah Gibran Justru Dongkrak Elektabilitas: Baik Buruk Itu Urusan Poles-Memoles

Dharma - Senin, 19 Oktober 2026 13:45 WIB
Politisi Senior Golkar Sebut Polemik Ijazah Gibran Justru Dongkrak Elektabilitas: Baik Buruk Itu Urusan Poles-Memoles
Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka. (foto: Seywapres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Di tengah polemik tersebut, Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 13 Oktober 2026.

Mereka mendesak Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menginisiasi penggunaan hak angket untuk mengusut polemik ijazah Gibran.

Perwakilan AKSI, Ray Rangkuti, menyerahkan surat aspirasi kepada Fraksi PKB.

Surat tersebut diterima anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin dan Indrajaya.

Ray mengatakan, hak angket diharapkan menjadi sarana bagi DPR untuk mendorong klarifikasi atas persoalan yang masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.

"Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi apa namanya langkah untuk mengajukan hak angket," kata Ray Rangkuti di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.

Menurut Ray, salah satu hal yang menjadi perhatian AKSI adalah pertimbangan dalam putusan MK mengenai persoalan pendidikan Gibran.

Ia menilai terdapat perbedaan pemahaman di masyarakat terkait isi pertimbangan tersebut dan pernyataan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden.

Karena itu, AKSI mendorong DPR memfasilitasi penjelasan lebih lanjut agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan perdebatan.

Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Namun, desakan masyarakat sipil agar DPR menggunakan hak angket tidak berarti hak tersebut otomatis digunakan.

Prosesnya harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku di DPR.

Editor
: Administrator
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Siapa Penumpang Gelap yang Dimaksud Jokowi? Pengamat: Kemungkinan Musuh Politik
Gerindra Minta Wacana Pemakzulan Gibran Tak Dibawa ke Ranah Politik, PSI Duga Ada Aktor Besar
PN Jakarta Timur Tolak Perlawanan Roy Suryo, Perkara Ijazah Jokowi Lanjut ke Pembuktian
Iskandar Muda Hasibuan: Pilpres 2029 Bukan Sekadar Elektabilitas, tetapi Ujian Kepercayaan Publik
YLBHI Soroti Kinerja Gibran: Seharusnya Mundur jika Merasa Tak Mampu
Elektabilitas Prabowo Disebut Terus Menurun, Pengamat Ungkap Lima Faktor Penyebab
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru