Dua Kali Mangkir Kasus HGB, KPK Ungkap Alasan Belum Cegah Menteri Nusron Wahid ke Luar Negeri
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA – Politisi senior Partai Golkar, Ridwan Hisjam, menilai polemik ijazah Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka justru berpotensi meningkatkan popularitas dan elektabilitas putra Presiden ke-7 RI Joko Widodo tersebut.
Menurut Ridwan, semakin sering nama seorang tokoh dibicarakan, semakin tinggi pula tingkat pengenalannya di tengah masyarakat.
Polemik ijazah Gibran kembali menjadi sorotan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) membacakan putusan perkara Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 pada 6 Oktober 2026.Baca Juga:
Dalam putusan tersebut, MK menyatakan permohonan terkait persyaratan pendidikan Gibran tidak dapat diterima.
Ridwan menilai sorotan publik terhadap persoalan tersebut tidak serta-merta merugikan Gibran secara politik.
Ia justru melihat polemik itu membuat nama Gibran semakin dikenal masyarakat.
"Situasi seperti ini belum tentu menjatuhkan nama Gibran. Malah menaikkan, kalau saya lihat dari sisi politik," ujarnya, Senin (19/10/2026).
"Terkenal nama Gibran sekarang. Semua rakyat Indonesia mengenal nama Gibran. Masalah baik buruk itu urusan poles-memoles," jelasnya.
Menurut Ridwan, popularitas dan penilaian publik terhadap seorang tokoh merupakan dua hal yang berbeda.
Nama yang semakin sering diperbincangkan belum tentu membuat citra politiknya memburuk, karena persepsi masyarakat masih dapat berubah mengikuti perkembangan situasi.
Ridwan juga menyinggung tuduhan terkait dokumen penyetaraan pendidikan Gibran.
Ia berpendapat, tanpa pembuktian hukum yang konkret, tuduhan tersebut masih menjadi bagian dari perdebatan publik.
"Kalau memang pemalsuan ijazah memang masalah kan. Tapi ini kan tidak ada. Tidak ada pembuktian. Enggak ada pembuktiannya," katanya.
"Tapi semua orang se-Indonesia berbicara tentang Gibran, maka yang namanya elektabilitasnya Gibran itu naik," imbuh Ridwan.
Pernyataan tersebut merupakan pandangan Ridwan mengenai dampak politik dari polemik yang berkembang.
Penilaian tentang popularitas dan elektabilitas tidak dengan sendirinya menjawab persoalan hukum mengenai dokumen pendidikan yang diperdebatkan.
Hasil simulasi tiga nama yang dikaitkan dengan Saiful Mujani Research and Consulting (SMRC) menunjukkan Gibran memperoleh 29,7 persen dukungan.
Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) berada di posisi berikutnya dengan 28,2 persen, sedangkan Prabowo Subianto memperoleh 22,7 persen.
Sebanyak 19,4 persen responden belum menentukan pilihan.
Angka tersebut disebut berasal dari simulasi yang melibatkan tiga nama.
Dalam perbandingan yang disampaikan sumber, dukungan kepada Gibran meningkat dari 8,4 persen pada simulasi semi terbuka menjadi 29,7 persen pada simulasi tiga nama.
AHY naik dari 2,1 persen menjadi 28,2 persen, sedangkan Prabowo meningkat dari 9,8 persen menjadi 22,7 persen.
Hasil survei perlu dibaca sesuai metode, waktu pelaksanaan, jumlah responden, dan pertanyaan yang digunakan.
Simulasi tiga nama juga tidak dapat langsung dianggap sebagai gambaran pasti hasil pemilihan presiden mendatang.
Di tengah polemik tersebut, Aliansi Kolektif Sipil (AKSI) bersama Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) mendatangi Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada 13 Oktober 2026.
Mereka mendesak Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) DPR RI menginisiasi penggunaan hak angket untuk mengusut polemik ijazah Gibran.
Perwakilan AKSI, Ray Rangkuti, menyerahkan surat aspirasi kepada Fraksi PKB.
Surat tersebut diterima anggota Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB, Muhammad Khozin dan Indrajaya.
Ray mengatakan, hak angket diharapkan menjadi sarana bagi DPR untuk mendorong klarifikasi atas persoalan yang masih menjadi perdebatan di tengah masyarakat.
"Pada intinya sebetulnya kami menyerahkan surat mendorong dan sekaligus meminta kepada PKB untuk menginisiasi apa namanya langkah untuk mengajukan hak angket," kata Ray Rangkuti di Gedung Nusantara I, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa.
Menurut Ray, salah satu hal yang menjadi perhatian AKSI adalah pertimbangan dalam putusan MK mengenai persoalan pendidikan Gibran.
Ia menilai terdapat perbedaan pemahaman di masyarakat terkait isi pertimbangan tersebut dan pernyataan mengenai dokumen pendidikan Wakil Presiden.
Karena itu, AKSI mendorong DPR memfasilitasi penjelasan lebih lanjut agar persoalan tersebut tidak terus menimbulkan perdebatan.
Hak angket merupakan hak DPR untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan undang-undang atau kebijakan pemerintah yang penting, strategis, berdampak luas, dan diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Namun, desakan masyarakat sipil agar DPR menggunakan hak angket tidak berarti hak tersebut otomatis digunakan.
Prosesnya harus mengikuti mekanisme dan persyaratan yang berlaku di DPR.
Polemik ijazah Gibran kini berkembang dalam dua ranah, yakni perdebatan mengenai dokumen pendidikan dan dampak politik terhadap Wakil Presiden.
Ridwan Hisjam menilai sorotan publik justru dapat meningkatkan pengenalan masyarakat terhadap Gibran, sementara AKSI-KIPP mendorong DPR mengambil langkah kelembagaan untuk meminta kejelasan.* (tb/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) belum mengajukan pencegahan ke luar negeri terhadap Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Bad
NASIONAL
JAKARTA Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan (PDIP) Hasto Kristiyanto menilai polemik mengenai persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibra
POLITIK
JAKARTA Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra men
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyebut dua prajurit TNI aktif diduga masuk dalam konstruksi perkara korupsi dana siap pakai
NASIONAL
BINJAI Petugas Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai membersihkan area blok hunian A dan B untuk menjaga kebersihan, kesehatan
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) menargetkan revitalisasi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Balai Latihan Kerj
PEMERINTAHAN
MEDAN Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumatera Utara (Sumut) bersama Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumut menggelar Operasi
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada 21.119 pekerja re
PEMERINTAHAN
MEDAN Jadwal Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) Sumatera Utara (Sumut) 2026 berpotensi mundur satu hingga dua pekan dari rencana awal pad
OLAHRAGA
JAKARTA Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) menyatakan penolakan terhadap wacana penghapusan unsur kerugian negara dalam tindak
POLITIK