Cita-cita Suyudi Pimpin Polri: Korban Datang ke Kantor Polisi Harus Temukan Pertolongan, Bukan Kerumitan
JAKARTA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan citacitanya untuk membangun Pol
NASIONAL
JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis terhadap Iqlima Kim dalam kasus pencemaran nama baik terhadap pengacara kondang Hotman Paris Hutapea. Iqlima divonis enam bulan penjara dengan masa percobaan selama satu tahun.
Putusan dibacakan oleh Hakim Ketua Sofie Marlianti Tambunan dalam sidang yang digelar pada Kamis (21/8/2025). Dalam amar putusannya, majelis hakim menyatakan bahwa Iqlima Kim terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana secara bersama-sama, mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik yang bermuatan penghinaan dan pencemaran nama baik.
"Menyatakan terdakwa Putri Iqlima Aprilia telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah... menjatuhkan pidana penjara selama 6 bulan, dengan ketentuan tidak dijalankan kecuali jika dalam masa percobaan 1 tahun terdakwa melakukan tindak pidana kembali," ujar Sofie.
Selain hukuman percobaan, Iqlima juga dikenai denda sebesar Rp100 juta. Bila tidak dibayarkan, denda akan digantikan dengan pidana kurungan selama dua bulan.
Pertimbangan Hakim
Majelis hakim mempertimbangkan beberapa hal sebelum menjatuhkan vonis. Yang memberatkan adalah bahwa tindakan Iqlima dianggap telah merusak nama baik dan harkat martabat orang lain. Sementara yang meringankan, terdakwa bersikap sopan selama persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga.
"Keadaan yang meringankan: terdakwa berlaku sopan di persidangan, menyesali perbuatannya, serta memiliki tanggungan keluarga," jelas salah satu hakim anggota.
Latar Belakang Kasus
Kasus ini bermula pada tahun 2022 saat Iqlima Kim bersama pengacara Razman Arif Nasution menuduh Hotman Paris melakukan pelecehan seksual. Saat itu, Iqlima mengaku sebagai asisten pribadi Hotman. Namun, dalam perkembangan kasus, Iqlima Kim membantah telah mengalami pelecehan dan bahkan menyatakan Razman bukan kuasa hukumnya.
JAKARTA Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto menyampaikan citacitanya untuk membangun Pol
NASIONAL
OlehDikdik SadikinPADA Jumat, 2 Oktober 2026, Istana Negara kembali dipenuhi orangorang yang mengucapkan sumpah. Presiden Prabowo Subianto
OPINI
JAKARTA Pengguna yang baru pertama kali menggunakan iPhone akan langsung menemukan sejumlah aplikasi bawaan. Beberapa di antaranya adala
SAINS DAN TEKNOLOGI
SIAK Bupati Siak Afni Zulkifli tak kuasa menahan tangis saat mengunjungi Dusun Mungkal, wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T) d
PEMERINTAHAN
JAKARTA Indonesia kembali mendapat sorotan dalam daftar kuliner Asia Tenggara. Dua buah yang dikenal luas di Indonesia masuk dalam 10 be
PERTANIAN AGRIBISNIS
JAKARTA Kapolri Jenderal Suyudi Ario Seto melakukan mutasi besarbesaran terhadap 89 perwira tinggi dan perwira menengah Polri sehari se
NASIONAL
MEDAN Harga tiket pesawat dari Bandara Kualanamu, Deli Serdang, terpantau mengalami kenaikan untuk sejumlah rute pada periode libur Tahun
PARIWISATA
JAKARTA Islam mengajarkan umatnya untuk menjaga dan menyayangi makhluk hidup. Namun, terdapat pengecualian terhadap hewan tertentu yang di
AGAMA
MEDAN Gangguan keamanan dan ketertiban terhadap perjalanan kereta api di Sumatera Utara turun 75 persen sepanjang Januari hingga September
PERISTIWA
JAKARTA Pemohon perkara sengketa syarat pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, Denny Indrayana, memperkirakan Mahkamah Konstitu
POLITIK