26 WNI Ditangkap di Malaysia, Diduga Gunakan Identitas Palsu Demi Bekerja
JAKARTA Otoritas Malaysia menahan 26 warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi penertiban dokumen ilegal di kawasan Glenmarie, Shah Ala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA-Komisi III DPR akan melakukan fit and proper test atau uji kelayakan dan kepatutan terhadap dua calon pimpinan (capim) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pengganti eks Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, Rabu (28/9/2022).
Usai fit and proper test, Komisi III akan langsung menetapkan capim terpilih melalui mekanisme voting tertutup.
Pemilihannya voting tertutup, untuk menentukan satu dari dua nama,” kata Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir saat dihubungi Kompas.com, Rabu.
Adies menuturkan, pelaksanaan voting akan digelar setelah fit and proper test selesai dilaksanakan. Jam 16.00 pengambilan keputusan atau votingnya,” kata Adies.
Politisi Partai Golkar itu menjelaskan mekanisme fit and proper test hari ini, Komisi III akan fokus pada kesiapan dua calon.
Saat fit and proper test, Komisi III disebut bakal menanyakan soal kondisi kesehatan hingga visi misi kedua calon.
“Karena sudah pernah di-fit and proper, jadi hari ini kami ingin melakukan fit and proper terkait kesiapan yang bersangkutan, bagaimana dengan kesehatannya, apakah visi dan misinya masih sama dengan yang disampaikan dulu. Kurang lebih seperti itu,” ujarnya.
Sebagai informasi, dua capim KPK yang akan mengikuti fit and proper test adalah Johanis Tanak dan I Nyoman Wara.
Johanis memiliki latar belakang sebagai jaksa. Sedangkan Nyoman adalah seorang auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).
Diketahui, satu kursi pimpinan KPK masih kosong setelah Lili Pintauli mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Wakil Ketua KPK pada 11 Juli 2022.
Lili Pintauli semestinya menjalani sidang dugaan pelanggaran etik oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK pada 11 Juli 2022.
Akan tetapi, sidang itu batal karena surat permohonan pengunduran diri Lili sudah disetujui oleh Presiden Jokowi.
Atas dasar itu, Dewas KPK memutuskan menghentikan sidang etik terhadap Lili Pintauli. Sebelumnya, mantan Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) itu dilaporkan ke Dewas KPK atas dugaan mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas mewah untuk menyaksikan ajang balap MotoGP pada 18 hingga 20 Maret 2022 lalu di Grandstand Premium Zona A-Red Sirkuit Mandalika, Nusa Tenggara Barat.
Selain itu, Lili Pintauli diduga mendapatkan gratifikasi berupa fasilitas menginap di Amber Lombok Resort pada 16-22 Maret 2022.
Lili Pintauli dan keluarganya disebut menerima tiket dan akomodasi hotel dengan total nilai sekitar Rp 90 juta dari Pertamina(V20)
JAKARTA Otoritas Malaysia menahan 26 warga negara Indonesia (WNI) dalam operasi penertiban dokumen ilegal di kawasan Glenmarie, Shah Ala
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta mengabulkan permohonan pengalihan penahanan mantan Menteri Pendidikan, Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Anggota Komisi II DPR dari Fraksi Partai Gerindra, Azis Subekti, menyoroti polemik pelarangan pemutaran film dokumenter Pesta Ba
NASIONAL
SURABAYA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menegaskan program Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak hanya bertujuan mengatasi pe
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menjelaskan alasan pemerintah melibatkan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara
PERTANIAN AGRIBISNIS
MEDAN Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid mengungkapkan hampir 200 ribu anak di Indonesia terpapar judi online (jud
HUKUM DAN KRIMINAL
DENPASAR Polda Bali mengungkap asal 26 warga negara asing yang diamankan dari sebuah penginapan di kawasan Kuta, Bali. Mereka diduga dip
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) mengeluarkan peringatan dini terkait potensi banjir rob yang diperkirakan melan
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin dilaporkan lima dokter ke Polda Metro Jaya atas dugaan penggunaan gelar akademik yang dini
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Klaim pemerintah mengenai pertumbuhan ekonomi Indonesia sebesar 5,61 persen pada kuartal I 2026 menuai kritik dari kalangan akad
EKONOMI