Pertanyaan mengenai siapa saja yang berhak menerima dagingkurban kerap muncul agar penyaluran hewan kurban tepat sasaran dan sesuai dengan syariat Islam.
Dalam ajaran Islam, daging hewan kurban tidak dibagikan secara sembarangan.
Ada kelompok tertentu yang dianjurkan untuk menerima dagingkurban agar manfaat ibadah tersebut dapat dirasakan lebih luas oleh masyarakat.
Dalam buku 33 Tanya Jawab Seputar Qurban karya Ustaz Abdul Somad, dijelaskan bahwa dagingkurban idealnya dibagi menjadi tiga bagian.
Pertama, sepertiga bagian diperuntukkan bagi orang yang berkurban dan keluarganya.
Kedua, sepertiga lainnya diberikan kepada kerabat, tetangga, atau sahabat meskipun mereka tergolong mampu secara ekonomi.
Sementara sepertiga sisanya dibagikan kepada fakir miskin dan masyarakat yang membutuhkan.
Ketentuan tersebut merujuk pada firman Allah SWT dalam Surah Al-Hajj ayat 36:
"Unta-unta itu Kami jadikan untukmu sebagai bagian dari syiar agama Allah. Bagimu terdapat kebaikan padanya. Maka, sebutlah nama Allah (ketika kamu akan menyembelihnya, sedangkan unta itu) dalam keadaan berdiri (dan kaki-kaki telah terikat). Lalu, apabila telah rebah (mati), makanlah sebagiannya dan berilah makan orang yang merasa cukup dengan apa yang ada padanya (tidak meminta-minta) dan orang yang meminta-minta. Demikianlah Kami telah menundukkannya (unta-unta itu) untukmu agar kamu bersyukur."
Selain itu, dalam Surah Al-Hajj ayat 28 juga disebutkan:
"(Mereka berdatangan) supaya menyaksikan berbagai manfaat untuk mereka dan menyebut nama Allah pada beberapa hari yang telah ditentukan atas rezeki yang telah dianugerahkan-Nya kepada mereka berupa binatang ternak. Makanlah sebagian darinya dan (sebagian lainnya) berilah makan orang yang sengsara lagi fakir."
Pembagian dagingkurban juga diperkuat dalam hadis Rasulullah SAW yang diriwayatkan Abu Musa Al-Ashfahani.
"Rasulullah SAW memberikan dagingkurban kepada keluarganya sebanyak sepertiga, untuk para tetangganya yang fakir sebanyak sepertiga dan untuk orang-orang yang meminta sebanyak sepertiga."
Mengutamakan Fakir Miskin
Ulama menekankan bahwa fakir miskin tetap menjadi prioritas utama dalam distribusi dagingkurban, terutama di wilayah yang masih banyak masyarakat kurang mampu.
Momentum Idul Adha dinilai bukan sekadar ritual penyembelihan hewan, melainkan juga sarana memperkuat solidaritas sosial dan kepedulian antar sesama.
Dengan distribusi yang tepat, ibadah kurban diharapkan mampu menghadirkan kebahagiaan bagi masyarakat yang jarang menikmati konsumsi daging dalam kesehariannya.
Dalam buku Fiqih karya Hasbiyallah disebutkan bahwa ibadah kurban merupakan amalan yang sangat dianjurkan dan memiliki keutamaan besar di sisi Allah SWT.
Salah satunya sebagaimana hadis riwayat Tirmidzi:
"Tidak ada amalan yang diperbuat manusia pada Hari Raya Kurban yang lebih dicintai oleh Allah selain menyembelih hewan."
Hadis tersebut menjelaskan bahwa pahala orang yang berkurban telah dicatat sejak hewan disembelih sebagai bentuk ketaatan kepada Allah SWT.
Selain itu, kurban juga menjadi sarana melatih keikhlasan, kepedulian sosial, serta mengikis sifat kikir dalam diri manusia.
Melalui ibadah kurban, umat Islam diajak untuk berbagi kebahagiaan sekaligus memperkuat nilai kemanusiaan di tengah masyarakat.*
(d/ad)
Editor
:
Bolehkah Orang Mampu Menerima Daging Kurban? Ini Penjelasannya