Kejagung Ungkap Kerugian Negara Kasus Samin Tan Tembus Rp17,7 Triliun
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koali
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Kementerian Perdagangan (Kemendag) memastikan bahwa penonaktifan sementara fitur siaran langsung atau live streaming di platform TikTok tidak memberikan dampak signifikan terhadap aktivitas penjualan pelaku usaha daring, khususnya pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang selama ini memanfaatkan layanan tersebut.
Fitur live TikTok diketahui tidak dapat diakses oleh pengguna di Indonesia sejak Sabtu malam, 30 Agustus 2025, hingga Senin, 1 September 2025.
Pembatasan ini terjadi di tengah meningkatnya jumlah laporan langsung yang berkaitan dengan situasi demonstrasi di sejumlah wilayah Indonesia.
Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kemendag, Iqbal Shoffan Shofwan, menjelaskan bahwa meskipun fitur live dibatasi, aktivitas perdagangan secara digital tetap berlangsung seperti biasa.
Menurutnya, pelaku usaha masih dapat menjalankan kegiatan e-commerce melalui berbagai saluran lain yang tersedia.
"Tidak ada dampaknya terhadap perdagangan. Yang dibatasi itu hanya fitur live, sementara kegiatan e-commerce tetap berjalan normal," ujar Iqbal saat ditemui di Kantor Kemenko Pangan, Jakarta, pada Senin (1/9).
Lebih lanjut, Iqbal menambahkan bahwa secara regulasi, TikTok tidak diperkenankan menjalankan fungsi sebagai platform perdagangan elektronik atau Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE), termasuk menyediakan layanan e-commerce secara langsung.
"TikTok memang tidak boleh menjalankan e-commerce. Jadi, menurut kami, pembatasan fitur live ini tidak berpengaruh besar terhadap kegiatan jual beli secara umum," imbuhnya.
Sementara itu, Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid turut angkat bicara mengenai pembatasan fitur live TikTok.
Dalam keterangan resminya melalui akun Instagram @duniameutya, ia menyampaikan bahwa keputusan tersebut dilakukan secara sukarela oleh pihak TikTok, dan bukan merupakan kebijakan atau permintaan dari pemerintah.
"Penutupan fitur live TikTok dilakukan oleh pihak perusahaan secara mandiri. Kami tentu berharap pembatasan ini tidak berlangsung lama," ujar Meutya.
Meutya mengakui bahwa sejumlah pelaku UMKM memang terdampak dengan tidak berfungsinya fitur siaran langsung, terutama mereka yang selama ini aktif menggunakan live streaming untuk memasarkan produk secara interaktif.
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) mengungkap nilai kerugian negara dalam perkara dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Asmin Koali
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba (Dittipidnarkoba) Bareskrim Polri menyerahkan tiga tersangka bandar narkoba yang didug
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Politisi senior sekaligus deklarator Partai Demokrat Sumatera Utara (Sumut) M Yusuf Tambunan mendorong adanya pergantian Ketua DPD
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait kasus dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabup
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden Prabowo Subianto memberikan waktu sekitar satu bulan kepada Badan Gizi Nasional (BGN) untuk mengkaji berbagai alternati
NASIONAL
MEDAN Polda Sumatera Utara (Sumut) mengungkap dugaan penyebab gangguan pasokan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat terjadi di sejumlah
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Roy Suryo meminta Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membatalkan status tersangka dalam perkara dugaan manipulasi dokumen elektro
NASIONAL
JAKARTA Tim penyidik Polri mendatangi Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung) menjelang pelimpahan perkara dugaan korupsi yang menjerat Don Ri
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melimpahkan berkas perkara dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Araf
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) akan dilibatkan sebagai mitra pemerintah dalam penyaluran berbagai program ekonomi d
EKONOMI