OJK menegaskan, praktik penagihan utang harus dilakukan secara manusiawi, tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan yang menyinggung SARA (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
- Kewajiban Asuransi Risiko Setiap penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan guna memitigasi risiko gagal bayar.
Melalui regulasi baru ini, OJK berharap ekosistem pinjaman digital dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri fintech lending di tengah maraknya keluhan masyarakat soal bunga tinggi dan penagihan tidak etis.
"OJK ingin memastikan industri fintech lending menjadi sarana pembiayaan yang membantu masyarakat, bukan menjerat," tegas Agusman.*