BREAKING NEWS
Jumat, 10 April 2026

Pinjol Tak Bisa Lagi Semena-mena, OJK Batasi Bunga dan Denda Mulai Tahun Ini

gusWedha - Sabtu, 11 Oktober 2025 11:57 WIB
Pinjol Tak Bisa Lagi Semena-mena, OJK Batasi Bunga dan Denda Mulai Tahun Ini
OJK menegaskan, praktik penagihan utang harus dilakukan secara manusiawi, tanpa intimidasi, ancaman, atau tindakan yang menyinggung SARA (Foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

- Kewajiban Asuransi Risiko
Setiap penyelenggara peer-to-peer (P2P) lending wajib bekerja sama dengan perusahaan asuransi atau lembaga penjaminan guna memitigasi risiko gagal bayar.

Melalui regulasi baru ini, OJK berharap ekosistem pinjaman digital dapat tumbuh lebih sehat, transparan, dan berkeadilan. Langkah ini juga diharapkan meningkatkan kepercayaan publik terhadap industri fintech lending di tengah maraknya keluhan masyarakat soal bunga tinggi dan penagihan tidak etis.

"OJK ingin memastikan industri fintech lending menjadi sarana pembiayaan yang membantu masyarakat, bukan menjerat," tegas Agusman.*

Editor
:
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Influencer Titan Tyra Kehilangan Rp3,7 Miliar Gara-gara WanaArtha Life, Ribuan Korban Menunggu Keadilan
Menkeu Purbaya Hadiri Dialog Pasar Modal di BEI, Dengar Langsung Aspirasi Pelaku Industri
Tommy Kurniawan Soroti Celah Keamanan Perbankan Usai Kasus Pembobolan Rekening Dormant Rp 204 Miliar
Kredit UMKM di Kepulauan Riau Tembus Rp14,39 Triliun pada Semester I 2025, Tumbuh 14,6 Persen
Profil Adrian Gunadi: Eks CEO Investree yang Kini Jadi Tersangka OJK
Adrian Gunadi, Mantan Direktur Investree, Ditangkap Usai Jadi Buron Interpol
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru