BREAKING NEWS
Jumat, 27 Februari 2026

Rupiah Akan Disederhanakan, Pemerintah Kebut RUU Redenominasi Hingga 2027

Adam - Selasa, 11 November 2025 09:32 WIB
Rupiah Akan Disederhanakan, Pemerintah Kebut RUU Redenominasi Hingga 2027
ilustrasi. (Foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Rencana redenominasi rupiah kembali mencuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan penyederhanaan nilai rupiah akan menjadi salah satu program strategis Kementerian Keuangan periode 2025–2029.

Langkah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang ditetapkan sejak 10 Oktober 2025.

Dalam beleid itu disebutkan, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) akan dituntaskan antara 2026 dan 2027.

Baca Juga:

"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tertulis dalam PMK 70/2025 yang dikutip pada Selasa (11 November 2025).


Ide redenominasi rupiah bukan hal baru. Sejak 2013, Bank Indonesia di bawah kepemimpinan Darmin Nasution sudah melakukan konsultasi publik bertajuk "Redenominasi Bukan Sanering." Namun, pembahasan di DPR tak kunjung berlanjut hingga kini.

Kini, pemerintah berupaya menghidupkan kembali RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Tujuannya, kata Purbaya, untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga daya saing nasional, dan memperkuat kredibilitas rupiah.

Dalam PMK 70/2025 dan sejumlah riset pemerintah, ada setidaknya lima alasan utama mengapa redenominasi dianggap mendesak dilakukan:

-Transaksi yang Tidak Efisien
Banyaknya angka nol membuat pencatatan transaksi menjadi panjang dan rawan salah tulis.

Riset Bank Dunia mencatat, rupiah memiliki pecahan nominal tertinggi kedua di dunia setelah dong Vietnam.

-Risiko Kesehatan Akibat Visual
Seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, bahkan pernah menggugat UU Mata Uang ke MK karena sering salah hitung dan mengalami gangguan mata akibat "kelelahan visual" saat bertransaksi dengan nominal besar.

-Menurunnya Martabat Rupiah
Kajian Kementerian Keuangan dan Bappenas menyebut, terlalu banyak digit nol mengikis kepercayaan investor asing.

Rupiah sering dianggap kurang kredibel dibandingkan mata uang negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Fadli Zon Resmikan 15 Museum Baru, Targetkan RUU Permuseuman Jadi Prioritas DPR
Kejagung Buktikan Kinerja Nyata, Rp1,45 Triliun Aset Negara Kembali ke Pangkuan Rakyat
RUU Perubahan UU P2SK Resmi Jadi Usul DPR, Komisi XI Pastikan Independensi BI, OJK, dan LPS Tetap Dijaga
Puan Maharani Paparkan Kinerja DPR 2024/2025: 16 RUU Disahkan & Ribuan Aspirasi Rakyat Ditindaklanjuti
Di Hadapan DPR, KSP-PB Bawa 17 Tuntutan Strategis Buruh untuk RUU Ketenagakerjaan
Aksi Buruh di DPR Besok Batal, Delegasi 50 Orang Akan Serahkan Draft RUU Ketenagakerjaan ke Pimpinan DPR
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru