JAKARTA – Rencana redenominasi rupiah kembali mencuat. Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan kebijakan penyederhanaan nilai rupiah akan menjadi salah satu program strategis Kementerian Keuangan periode 2025–2029.
Langkah itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 70 Tahun 2025 tentang Rencana Strategis Kemenkeu 2025–2029, yang ditetapkan sejak 10 Oktober 2025.
Dalam beleid itu disebutkan, penyusunan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) akan dituntaskan antara 2026 dan 2027.
"RUU tentang Perubahan Harga Rupiah (Redenominasi) merupakan RUU luncuran yang rencananya akan diselesaikan pada 2027," tertulis dalam PMK 70/2025 yang dikutip pada Selasa (11 November 2025).
Ide redenominasi rupiah bukan hal baru. Sejak 2013, Bank Indonesia di bawah kepemimpinan Darmin Nasution sudah melakukan konsultasi publik bertajuk "Redenominasi Bukan Sanering." Namun, pembahasan di DPR tak kunjung berlanjut hingga kini.
Kini, pemerintah berupaya menghidupkan kembali RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2025–2029. Tujuannya, kata Purbaya, untuk meningkatkan efisiensi ekonomi, menjaga daya saing nasional, dan memperkuat kredibilitas rupiah.
Dalam PMK 70/2025 dan sejumlah riset pemerintah, ada setidaknya lima alasan utama mengapa redenominasi dianggap mendesak dilakukan:
-Transaksi yang Tidak Efisien Banyaknya angka nol membuat pencatatan transaksi menjadi panjang dan rawan salah tulis.
Riset Bank Dunia mencatat, rupiah memiliki pecahan nominal tertinggi kedua di dunia setelah dong Vietnam.
-Risiko Kesehatan Akibat Visual Seorang advokat, Zico Leonard Djagardo Simanjuntak, bahkan pernah menggugat UU Mata Uang ke MK karena sering salah hitung dan mengalami gangguan mata akibat "kelelahan visual" saat bertransaksi dengan nominal besar.
-Menurunnya Martabat Rupiah Kajian Kementerian Keuangan dan Bappenas menyebut, terlalu banyak digit nol mengikis kepercayaan investor asing.
Rupiah sering dianggap kurang kredibel dibandingkan mata uang negara tetangga seperti Singapura dan Malaysia.
-Tidak Relevan dengan Pendidikan Anak Gubernur BI 2013, Darmin Nasution, menilai perbedaan antara nilai uang dalam pembelajaran di sekolah dan di dunia nyata membingungkan anak-anak. "Di sekolah diajarkan 4+7=11, tapi harga barang Rp2.500," katanya waktu itu.
-Masalah di Sistem IT dan Akuntansi Banyaknya digit rupiah membuat sistem akuntansi dan perbankan sering bermasalah dalam mencatat angka triliunan rupiah.
BI menilai redenominasi akan membuat transaksi lebih cepat dan efisien secara teknologi.
Pemerintah menegaskan, redenominasi bukan pemotongan nilai uang (sanering).
Nilai tukar dan daya beli tidak akan berubah, hanya jumlah digit rupiah yang disederhanakan.
Contohnya, Rp1.000 akan menjadi Rp1, tetapi daya beli tetap sama — harga kopi Rp20.000 misalnya, akan menjadi Rp20 dalam mata uang baru.
Langkah ini diharapkan meningkatkan kredibilitas rupiah di mata internasional dan mempermudah transaksi lintas negara.*