Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
SURABAYA – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengungkap praktik underinvoicing yang terjadi di pelabuhan Tanjung Perak.
Dalam pemeriksaan yang dilakukan pada 11 November 2025, ia mendapati sejumlah barang impor dicatat di dokumen kepabeanan hanya senilai Rp100 ribu, padahal dijual dengan harga pasar Rp35 juta hingga Rp50 juta per unit.
"Kalau yang saya lihat kualitasnya amat baik, seharusnya bukan barang murah, bukan Rp100 ribuan, tapi di-revalue sampai Rp500 ribu. Di situ kita dapat tambahan pajak impor Rp220 juta satu kontainer. Yang lain akan kita periksa juga," kata Purbaya dalam konferensi pers di Surabaya, Jumat (14/11/2025).
Baca Juga:
Purbaya menegaskan bahwa pemeriksaan tersebut menambah penerimaan negara melalui Bea Cukai dan akan diperluas ke kontainer lain yang berpotensi menjadi praktik serupa.
Ia menekankan pentingnya akurasi dokumen kepabeanan dan deklarasi yang diajukan importir.
"Ke depan, perusahaan-perusahaan besar jangan melakukan hal yang sama lagi. Saya akan larang impor perusahaan itu. Anda pernah dengar namanya di dunia persilatan," ujarnya menegaskan.
Dalam upaya memperkuat pengawasan, Purbaya juga menyinggung pemanfaatan teknologi artificial intelligence (AI) untuk mendeteksi praktik underinvoicing.
"Underinvoicing nanti bisa ambil datanya dari Jakarta. Kita pakai AI supaya jalan, nanti saya akan tarik ke kantor pusat sehingga kalau main-main lebih susah. Kita akan terapkan dengan sungguh-sungguh," tambahnya.
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari langkah Kemenkeu untuk meningkatkan kepatuhan pajak dan mencegah kerugian negara akibat deklarasi yang tidak sesuai nilai sebenarnya.*
(oz/ad)
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.