Kebijakan harga baru ini berlaku di sejumlah wilayah, antara lain DKI Jakarta, Banten, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Bali, dan Nusa Tenggara Barat, serta beberapa provinsi lainnya dengan penyesuaian harga berbeda.
Corporate Secretary PT Pertamina Patra Niaga, Roberth Dumatubun, mengatakan penyesuaian hargaLPG nonsubsidi mengikuti mekanisme pasar dan mengacu pada harga keekonomian, serupa dengan skema bahan bakar minyak non-subsidi.
"Penyesuaian dilakukan dengan berkoordinasi dengan pemerintah dan stakeholder terkait karena komoditas NPSO sifatnya adalah keekonomian," ujar Roberth dalam keterangan resminya, Senin, 20 April 2026.
Ia menegaskan kebijakan tersebut telah mendapatkan koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait, mengingat LPG nonsubsidi tidak mendapatkan subsidi negara.
Di wilayah tertentu, hargaLPG 12 kilogram tercatat lebih tinggi, seperti di Kalimantan Utara dan Maluku yang mencapai Rp265.000 hingga Rp285.000 per tabung, menyesuaikan biaya distribusi dan logistik.
Sementara itu, LPGsubsidi 3 kilogram tidak mengalami perubahan harga.
Kenaikan ini diperkirakan akan berdampak pada biaya operasional rumah tangga dan pelaku usaha kecil yang menggunakan LPG nonsubsidi, terutama di wilayah perkotaan.