BREAKING NEWS
Rabu, 29 April 2026

Kabar Gembira, Iuran JKK-JKM Dipangkas 50% untuk BPU, Berlaku hingga 2027

Raman Krisna - Rabu, 29 April 2026 07:05 WIB
Kabar Gembira, Iuran JKK-JKM Dipangkas 50% untuk BPU, Berlaku hingga 2027
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (Foto: Biro Humas Kemnaker/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi.

"Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).

Baca Juga:

Ia menjelaskan, diskon iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor dengan ketentuan tertentu. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, hingga kurir, kebijakan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.

Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran diberikan pada periode April hingga Desember 2026.

Yassierli menegaskan, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Perlindungan tersebut mencakup JKK dan JKM, termasuk santunan hingga beasiswa bagi peserta dan keluarganya.

"Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal," katanya.

Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi, khususnya bagi pekerja sektor informal atau BPU.

Namun demikian, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN maupun APBD.

Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.

"Kebijakan ini memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka," jelasnya.*

(dh)

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Penertiban Kesawan Medan Kembali Digelar, Satpol PP: Kawasan Tak Boleh untuk Berjualan
Wakil Bupati Asahan Hadiri Pelantikan DEMA IAIDU, Dorong Mahasiswa Jadi Agen Perubahan Pembangunan Daerah
OTT Guncang Muratara, Pejabat BKPSDM Diduga Terlibat Pemerasan
MHT Awards 2026 Terima 648 Karya, PWI Jaya Nilai Antusiasme Jurnalis Tinggi
Lindungi Hak Mantan Istri dan Anak, Pemko Tanjungbalai Gandeng Pengadilan Agama Tandatangani MoU Perlindungan Hukum
Usai Demo PKL di Binjai, Aktivis Hukum Sebut Ada Upaya Adu Domba Warga dan Pemerintah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru