Harga Plastik Melonjak hingga 70%, Kemendag Siapkan Skema Subsidi Industri
SURABAYA Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah membahas skema subsidi untuk industri plastik menyusul lonjakan harga bahan baku yang
EKONOMI
JAKARTA — Pemerintah memberikan keringanan iuran sebesar 50 persen untuk program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) bagi peserta Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini diambil sebagai upaya menjaga daya beli sekaligus memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan.
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli, mengatakan kebijakan tersebut menjadi bentuk kehadiran negara dalam memastikan pekerja tetap terlindungi di tengah berbagai tantangan ekonomi.
"Melalui kebijakan ini, pemerintah memberikan keringanan iuran agar semakin banyak pekerja BPU dapat terlindungi, tanpa mengurangi manfaat yang diterima," ujar Yassierli dalam keterangan resmi, Selasa (28/4/2026).Baca Juga:
Ia menjelaskan, diskon iuran ini berlaku bagi peserta BPU di berbagai sektor dengan ketentuan tertentu. Untuk sektor transportasi, seperti pengemudi layanan berbasis aplikasi, pengemudi non-aplikasi, hingga kurir, kebijakan berlaku mulai Januari 2026 hingga Maret 2027.
Sementara itu, bagi peserta BPU di luar sektor transportasi, keringanan iuran diberikan pada periode April hingga Desember 2026.
Yassierli menegaskan, meskipun iuran diturunkan, manfaat perlindungan tetap diberikan secara penuh sesuai ketentuan program. Perlindungan tersebut mencakup JKK dan JKM, termasuk santunan hingga beasiswa bagi peserta dan keluarganya.
"Kami ingin memastikan pekerja tidak hanya mendapatkan iuran yang lebih ringan, tetapi juga tetap memperoleh perlindungan yang optimal," katanya.
Kebijakan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran pekerja terhadap pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan, sekaligus memperkuat ketahanan ekonomi, khususnya bagi pekerja sektor informal atau BPU.
Namun demikian, penyesuaian iuran ini tidak berlaku bagi peserta BPU yang iurannya dibayarkan melalui APBN maupun APBD.
Selain itu, pemerintah juga memperkuat perlindungan pekerja di sektor platform digital melalui penetapan standar Bonus Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir. Besaran BHR ditetapkan minimal 25 persen dari rata-rata pendapatan bersih selama 12 bulan terakhir.
"Kebijakan ini memberikan kepastian yang lebih jelas dan terukur bagi pekerja di sektor platform digital terkait hak pendapatan tambahan mereka," jelasnya.*
(dh)
SURABAYA Kementerian Perdagangan (Kemendag) tengah membahas skema subsidi untuk industri plastik menyusul lonjakan harga bahan baku yang
EKONOMI
MEDAN Satuan Lalu Lintas Polrestabes Medan akan menutup sebanyak 18 ruas jalan di Kota Medan pada Rabu (29/4/2026) mulai pukul 16.00 hin
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengapresiasi langkah platform digital TikTok yang telah menonaktifkan sekitar 1,7
NASIONAL
JAKARTA Upaya penyelundupan ekspor ilegal emas seberat 190 kilogram (kg) senilai Rp502 miliar berhasil digagalkan petugas Bea Cukai di B
HUKUM DAN KRIMINAL
BANDA ACEH Video dugaan kekerasan terhadap seorang bayi di tempat penitipan anak kembali viral di media sosial. Peristiwa tersebut terja
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pengadilan Militer II08 Jakarta dijadwalkan menggelar sidang perdana kasus dugaan penganiayaan terhadap aktivis Komisi untuk Or
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dewan Pimpinan Daerah Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (DPD ABPEDNAS) Sumatera Utara resmi menerbitkan Surat Keputusan
PEMERINTAHAN
BANDA ACEH Pemerintah Aceh kembali memperpanjang status transisi darurat menuju pemulihan pascabencana hidrometeorologi selama 90 hari.
NASIONAL
TANGERANG Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Afriansyah Noor, menegaskan tata kelola perusahaan yang sehat dan sumber daya manusia (SDM) yan
EKONOMI
BEKASI Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi meluncurkan Talent and Innovation Hub (TIH) sebagai upaya memperkuat kolaborasi anta
EKONOMI