Pegawai Bea Cukai Ahmad Dedi Diduga Terima Duit Suap Impor dan Cukai
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.
Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menemukan indikasi ketidakterkendalian dalam pengeluaran restitusi pajak, termasuk dugaan kesalahan perhitungan di sejumlah sektor usaha.
Salah satu poin utama dalam beleid anyar tersebut adalah penurunan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).Baca Juga:
Jika sebelumnya batas restitusi dipercepat mencapai Rp5 miliar, kini diturunkan menjadi Rp1 miliar.
Purbaya mengatakan langkah itu dilakukan untuk memperketat pengawasan agar pencairan restitusi lebih tertib dan terkontrol.
"Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.
Menurut dia, pemerintah saat ini juga tengah melakukan audit investigatif terhadap proses restitusi pajak periode 2016 hingga 2025.
Audit tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP guna menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam penghitungan maupun pencairan dana restitusi.
"Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan," ujarnya.
Purbaya menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian perhitungan restitusi di sektor batu bara.
Ia menyebut negara harus menanggung kelebihan pembayaran dalam jumlah besar akibat persoalan tersebut.
"Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya. Net. Jadi saya bayar. Kan ada yang nggak benar hitungannya," kata dia.
Ia menegaskan kebijakan pengetatan restitusi ini bersifat sementara sambil menunggu hasil audit investigatif selesai dilakukan.
Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan setiap potensi kesalahan dapat diidentifikasi agar kebocoran anggaran negara tidak terus berlanjut.
"Sementara itu dibatalkan supaya tidak terlalu tidak terkendali kalau ada kesalahan. Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, ya sudah. Siapa yang main, kita akan hantam," ujarnya.
Hingga saat ini, hasil audit investigatif dari BPKP disebut belum rampung sepenuhnya.
Purbaya mengaku akan kembali berkoordinasi dengan Kepala BPKP untuk membahas perkembangan audit tersebut.
Ia menegaskan pemerintah serius membenahi tata kelola restitusi pajak agar lebih transparan, akuntabel, dan tidak merugikan keuangan negara.*
(km/ad)
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan penerimaan aliran uang oleh pegawai Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (D
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Sejumlah pihak menanggapi kritik dari beberapa pengamat yang mendesak penghentian program Makan Bergizi Gratis (MBG) dengan alas
NASIONAL
JAKARTA Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo mengungkapkan alasan kenaikan pangkat Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Metro Jaya menjad
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Perhubungan (Kemenhub) menetapkan kebijakan penyesuaian biaya tambahan bahan bakar atau fuel surcharge untuk tarif p
EKONOMI
KAZAN Pemerintah Indonesia dan Rusia menyepakati penguatan kerja sama di sektor energi, mulai dari pengembangan pembangkit listrik tenaga
NASIONAL
JAKARTA Mahkamah Konstitusi (MK) menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara Republik Indonesia hingga diterbitkann
NASIONAL
BATU BARA Keluhan terhadap layanan ATM di BRI Unit Tanjung Tiram, Kabupaten Batu Bara, kembali mencuat. Nasabah menilai mesin ATM setor
PERISTIWA
JAKARTA Ombudsman Republik Indonesia menyoroti anggaran pengadaan sepatu untuk siswa Sekolah Rakyat senilai Rp27 miliar yang dikelola Ke
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menyatakan pertumbuhan ekonomi Indonesia yang mencapai 5,61 persen pada triwulan I2026 me
EKONOMI
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi terkait fasilitas pembiayaan dari Lembaga Pembiayaan Ekspor Indo
HUKUM DAN KRIMINAL