BREAKING NEWS
Jumat, 15 Mei 2026

Menkeu Purbaya: Ada yang Tak Beres di Restitusi Pajak Batu Bara, Negara Rugi Rp25 Triliun

Dharma - Selasa, 05 Mei 2026 11:06 WIB
Menkeu Purbaya: Ada yang Tak Beres di Restitusi Pajak Batu Bara, Negara Rugi Rp25 Triliun
Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa. (foto: Kemenkeu/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memperketat mekanisme pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak atau restitusi melalui penerbitan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 28 Tahun 2026.

Kebijakan ini diambil setelah pemerintah menemukan indikasi ketidakterkendalian dalam pengeluaran restitusi pajak, termasuk dugaan kesalahan perhitungan di sejumlah sektor usaha.

Salah satu poin utama dalam beleid anyar tersebut adalah penurunan ambang batas restitusi Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dipercepat bagi Pengusaha Kena Pajak (PKP).

Baca Juga:

Jika sebelumnya batas restitusi dipercepat mencapai Rp5 miliar, kini diturunkan menjadi Rp1 miliar.

Purbaya mengatakan langkah itu dilakukan untuk memperketat pengawasan agar pencairan restitusi lebih tertib dan terkontrol.

"Ini ingin kendalikan saja supaya restitusinya keluarnya lebih rapi," kata Purbaya di Kementerian Keuangan, Jakarta, Senin, 4 Mei 2026.

Menurut dia, pemerintah saat ini juga tengah melakukan audit investigatif terhadap proses restitusi pajak periode 2016 hingga 2025.

Audit tersebut dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan atau BPKP guna menelusuri kemungkinan adanya penyimpangan dalam penghitungan maupun pencairan dana restitusi.

"Ini restitusi sedang diaudit investigasi dari 2016 sampai 2025 oleh BPKP. Saya minta diaudit dengan betul supaya kita tidak kecolongan," ujarnya.

Purbaya menyoroti adanya dugaan ketidaksesuaian perhitungan restitusi di sektor batu bara.

Ia menyebut negara harus menanggung kelebihan pembayaran dalam jumlah besar akibat persoalan tersebut.

"Apalagi ke industri batu bara. PPN-nya saya nombok Rp25 triliun restitusinya. Net. Jadi saya bayar. Kan ada yang nggak benar hitungannya," kata dia.

Ia menegaskan kebijakan pengetatan restitusi ini bersifat sementara sambil menunggu hasil audit investigatif selesai dilakukan.

Menurut Purbaya, pemerintah ingin memastikan setiap potensi kesalahan dapat diidentifikasi agar kebocoran anggaran negara tidak terus berlanjut.

"Sementara itu dibatalkan supaya tidak terlalu tidak terkendali kalau ada kesalahan. Nanti kalau kesalahannya sudah ketemu, ya sudah. Siapa yang main, kita akan hantam," ujarnya.

Hingga saat ini, hasil audit investigatif dari BPKP disebut belum rampung sepenuhnya.

Purbaya mengaku akan kembali berkoordinasi dengan Kepala BPKP untuk membahas perkembangan audit tersebut.

Ia menegaskan pemerintah serius membenahi tata kelola restitusi pajak agar lebih transparan, akuntabel, dan tidak merugikan keuangan negara.*


(km/ad)

Editor
: Nurul
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Bobby Nasution Hadiri Pengukuhan Kepala LPS I, Tekankan Stabilitas Keuangan Sumut
Purbaya Ungkap APBN Bakal Tanggung Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Selama Dua Tahun Awal
Wakil Wali Kota Tanjungbalai Sidak Kendaraan Dinas, Genjot Kepatuhan Pajak untuk Dongkrak PAD
Ambang Restitusi PPN Dipangkas Jadi Rp1 Miliar, Purbaya Perketat Pengawasan dan Jaga Kas Negara
Temuan Janggal Restitusi Pajak, Purbaya Siapkan Sanksi Copot 2 Pejabat Kemenkeu
Bahas Evaluasi Transaksi Keuangan Bersama PPATK, Prabowo Minta Anggaran Rakyat Dikelola Lebih Ketat dan Tepat Sasaran
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru