BREAKING NEWS
Senin, 25 Mei 2026

Airlangga Ungkap Alasan Ekspor SDA Wajib Lewat Danantara, Ini Tujuannya

Nurul - Senin, 25 Mei 2026 13:49 WIB
Airlangga Ungkap Alasan Ekspor SDA Wajib Lewat Danantara, Ini Tujuannya
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menjawab pertanyaan wartawan usai mengikuti rapat di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Jumat (22/5/2026). (Foto: Galih Pradipta/ANTARA FOTO)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA Pemerintah mengungkap adanya selisih besar dalam data perdagangan Indonesia dengan sejumlah negara mitra dagang utama, yang nilainya ditaksir mencapai puluhan miliar dolar Amerika Serikat (AS).

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, perbedaan data tersebut terlihat dalam neraca perdagangan dengan negara seperti Amerika Serikat dan China.

"Contoh terhadap Amerika saja, kita merasa kita punya defisit sekitar USD16–17 miliar, tapi di sana ditangkapnya USD20 miliar, ada gap," ujar Airlangga dalam Konferensi Nasional Pengembangan Ekonomi Daerah di Jakarta, Senin (25/5/2026).

Baca Juga:

Airlangga menyebut, kondisi serupa juga terjadi pada perdagangan dengan China, di mana terdapat selisih data yang lebih besar, yakni mencapai USD20–30 miliar.

Menurutnya, temuan tersebut menjadi salah satu alasan pemerintah memperketat sistem tata kelola ekspor nasional melalui pembentukan PT Danantara Sumber Daya Indonesia (DSI) sebagai agregator ekspor.

Melalui skema tersebut, seluruh aktivitas ekspor komoditas sumber daya alam (SDA) strategis akan terintegrasi dalam satu sistem digital guna meningkatkan transparansi dan akurasi pencatatan perdagangan.

Langkah ini juga ditujukan untuk menekan praktik pelaporan nilai ekspor yang tidak sesuai, seperti under invoicing dan under value, yang dinilai merugikan penerimaan negara serta mengurangi devisa.

Pemerintah menetapkan komoditas seperti crude palm oil (CPO), batu bara, dan ferro nikel wajib masuk dalam ekosistem ekspor tersebut melalui mekanisme co-exporter bersama PT DSI, yang akan berlaku efektif mulai 1 Juni 2026.

Meski demikian, pemerintah memastikan kebijakan tersebut tidak mengganggu kontrak dagang yang sudah berjalan antara pelaku usaha dalam negeri dengan mitra luar negeri.

Pada tahap awal, eksportir masih dapat melanjutkan pengiriman seperti biasa, namun diwajibkan mencantumkan PT DSI sebagai co-exporter dalam dokumen ekspor melalui Indonesia National Single Window (INSW).*

(oz/dh)

Editor
: Johan
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Luhut Dorong Sistem Ekspor Berbasis AI, Klaim Tak Ada Lagi Celah Kecurangan
DPR Cek Langsung Layanan Haji 2026: Kesehatan Oke, Ambulans dan SDM Jadi Sorotan
IHSG Dibuka Menguat ke 6.187, Mayoritas Saham Hijau
DPR Puji Langkah Cepat Pemerintah Pulangkan 9 Relawan GSF dari Israel
Pemerintah Cabut 2.231 Izin Distributor dan Pengecer Pupuk Bermasalah
Taman Safari Bawa Biodiversitas Indonesia Mendunia Lewat IAPVC 2026
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru