BREAKING NEWS
Kamis, 09 Juli 2026

Prabowo Resmikan Biosolar B50, Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Terapkan Mandatori Biodiesel 50 Persen

Abyadi Siregar - Kamis, 09 Juli 2026 15:51 WIB
Prabowo Resmikan Biosolar B50, Indonesia Jadi Negara Pertama di Dunia Terapkan Mandatori Biodiesel 50 Persen
Presiden Prabowo Subianto saat meluncurkan program Biosolar B50 di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026). (foto: Setpres/yt)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

KARAWANG – Presiden Prabowo Subianto resmi meluncurkan program Biosolar B50 sebagai bagian dari strategi pemerintah untuk memperkuat ketahanan energi nasional dan mengurangi ketergantungan terhadap bahan bakar fosil.

Peluncuran dilakukan di Rest Area KM 57, Karawang, Jawa Barat, Kamis (9/7/2026).

Dalam sambutannya, Prabowo mengatakan Indonesia menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan kebijakan wajib pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar minyak jenis solar.

Baca Juga:

"Dengan diluncurkan program ini Indonesia resmi menjadi negara pertama di dunia yang menerapkan mandatori biodisel B50," kata Prabowo.

Menurut Prabowo, penerapan Biosolar B50 bukan hanya menjadi pencapaian di bidang teknologi, tetapi juga menunjukkan kemampuan Indonesia dalam memanfaatkan sumber daya alam untuk kepentingan masyarakat.

"Ini bukan sekadar pencapaian teknologi, ini adalah bukti bahwa Indonesia mampu memanfaatkan kekayaan alam sendiri untuk kepentingan rakyatnya sendiri. Ini adalah tonggak yang sangat penting dalam perjalanan menuju kemandirian energi," ujarnya.

Program B50 merupakan kebijakan pemerintah yang mewajibkan pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam bahan bakar solar.

Kebijakan ini menjadi salah satu langkah strategis pemerintah untuk mengurangi impor bahan bakar minyak (BBM), meningkatkan nilai tambah komoditas dalam negeri, serta memperkuat ketahanan energi nasional.

Pemerintah menilai implementasi B50 tidak hanya meningkatkan penggunaan energi terbarukan, tetapi juga menjadi bagian dari upaya membangun kemandirian, ketahanan, dan kedaulatan energi Indonesia.

Pelaksanaan program tersebut mengacu pada Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Pengusahaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati serta Keputusan Menteri ESDM Nomor 257.K/EK.01/MEM.E/2026 mengenai kewajiban pencampuran biodiesel sebesar 50 persen ke dalam minyak solar.

Dalam masa transisi, pemerintah memberikan waktu kepada badan usaha penyedia bahan bakar minyak hingga 30 September 2026 untuk menghabiskan stok biodiesel dengan spesifikasi B40 sebelum beralih sepenuhnya ke B50.

Pemerintah juga memastikan penerapan Biosolar B50 telah dipersiapkan secara menyeluruh, mulai dari aspek teknis, ketersediaan pasokan, sistem distribusi, hingga regulasi pendukung.

Editor
: Raman Krisna
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Pemprov Sumut Alokasikan Rp64,2 Miliar untuk Perbaikan Jalan di Langkat, Jembatan Baru Juga Dibangun
Rico Waas Dorong Restoran dan Kafe di Medan Gunakan QRESTO, Sistem Pajak Digital yang Lebih Transparan
Kisah Syahrial Abadi, Rela Jual Tanah Demi Perbaiki Jalan dan Jembatan Enang-Enang
Berbelit-belit Saat Bersaksi, Gubernur Riau Nonaktif Abdul Wahid Dituntut 8,5 Tahun Penjara
Prabowo Resmikan BBM B50 Hari Ini, Indonesia Masuki Era Baru Transisi Energi
Golkar Respons Sikap PDIP Jadi Partai Penyeimbang, Sarmuji: Rakyat yang Menilai
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru