Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA — Kepala Otorita Ibu Kota Nusantara (IKN) Basuki Hadimuljono memastikan anggaran pembangunan IKN tetap tersedia meski nama IKN tidak disebut secara khusus dalam delapan Program Prioritas Kebijakan Nasional (PKPN) dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2027.
Basuki menyampaikan hal tersebut untuk menanggapi tidak disebutnya IKN dalam pidato kenegaraan Presiden Prabowo Subianto.
Menurut Basuki, pembangunan IKN merupakan bagian dari pembangunan infrastruktur sehingga tidak harus dicantumkan sebagai program tersendiri.Baca Juga:
"Saya kira IKN bagian dari pembangunan infrastruktur. Tidak perlu disebutkan sendiri. Itu saya kira kebijakan beliau. Kan ada di dalam klaster infrastruktur dan kewilayahan, tidak terpisah," kata Basuki di IKN, Sabtu (15/08/2026).
Basuki juga memastikan dana pembangunan IKN sebesar Rp48 triliun yang sebelumnya dijanjikan Presiden Prabowo telah mulai dicairkan.
Menurut dia, pencairan anggaran tersebut dilakukan secara bertahap sejak 2025.
"Sudah, mulai dari tahun kemarin. Tahun kemarin ada Rp 10 triliun, tahun 2025 itu ada Rp 10 triliun koma sekian, tahun 2026 ini sementara ada Rp 6 triliun," kata Basuki.
Basuki mengatakan anggaran untuk pembangunan IKN masih berpeluang mendapatkan tambahan pada 2027.
"Nanti akan ada Insya Allah ada tambahan di 2027," ujarnya.
Dengan demikian, tidak disebutnya IKN secara khusus dalam delapan program prioritas nasional bukan berarti pemerintah menghentikan atau menghapus anggaran pembangunan IKN.
Selain anggaran pembangunan, Otorita IKN juga menyiapkan dana untuk operasional dan pemeliharaan sejumlah bangunan yang telah berdiri di kawasan IKN.
Basuki mengatakan sejumlah bangunan yang sebelumnya dibangun Kementerian Pekerjaan Umum (PU) serta Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) telah diserahkan kepada Otorita IKN.
Setelah penyerahan tersebut, Otorita IKN bertanggung jawab terhadap pemeliharaan dan pengoperasian bangunan-bangunan tersebut.
"Kami harus bertanggung jawab untuk memelihara dan mengoperasikannya. Dan kami siapkan itu," kata Basuki.
Untuk kebutuhan operasional dan pemeliharaan tersebut, Basuki menyebut Otorita IKN menyiapkan anggaran sekitar Rp500 miliar pada 2026.
"Sekitar Rp 500 miliar tahun ini," ujar Basuki.
Anggaran tersebut digunakan untuk memastikan fasilitas yang telah dibangun di kawasan IKN tetap dapat berfungsi dan terpelihara.
Pernyataan Basuki menegaskan posisi IKN dalam kebijakan pembangunan pemerintah.
Meski tidak disebut sebagai program prioritas secara terpisah dalam pidato kenegaraan, pembangunan IKN disebut tetap berada dalam klaster infrastruktur dan kewilayahan.
Pemerintah juga masih memiliki komitmen terhadap pendanaan pembangunan IKN melalui pencairan anggaran secara bertahap serta peluang penambahan anggaran pada 2027.* (km/ad)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL