BREAKING NEWS
Selasa, 18 Agustus 2026

Ojol Bakal Berstatus Pelaku UMKM, Menteri UMKM: Pengemudi Harus Bisa Tumbuh, Tak Hanya Andalkan Tarif Antar Penumpang

Dharma - Selasa, 18 Agustus 2026 18:28 WIB
Ojol Bakal Berstatus Pelaku UMKM, Menteri UMKM: Pengemudi Harus Bisa Tumbuh, Tak Hanya Andalkan Tarif Antar Penumpang
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman dalam konferensi pers di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online akan diarahkan untuk meningkatkan kesejahteraan pengemudi ojek online atau ojol.

Maman mengatakan salah satu ketentuan dalam perpres tersebut adalah status pengemudi ojol sebagai pelaku UMKM.

Dengan status tersebut, pengemudi diharapkan tidak hanya mengandalkan pendapatan dari tarif perjalanan, tetapi juga dapat mengembangkan usaha lain.

Baca Juga:

"Bagaimana saudara-saudara kita ojol betul-betul bisa tumbuh, bisa sejahtera dan mereka tidak hanya sekedar mendapatkan pendapatan dari tarif dari penarikan ojol saja, tapi dari usaha-usaha yang lainnya," kata Maman di Gedung DPR, Jakarta, Selasa (18/8/2026).

Menurut Maman, Perpres Ojol juga mengatur batas potongan yang dapat dikenakan aplikator kepada pengemudi. Potongan tersebut maksimal 8 persen.

Dengan demikian, porsi pendapatan yang diterima pengemudi setidaknya mencapai 92 persen.

Maman mengatakan pemerintah akan kembali meminta masukan dari komunitas dan asosiasi pengemudi ojol serta perusahaan aplikator sebelum aturan tersebut diterapkan lebih lanjut.

"Kami akan mengajak ketemu dan menyerap aspirasi final kepada teman-teman komunitas, asosiasi ojol dan juga aplikator, yang di mana tadi sudah disampaikan oleh pimpinan bahwa pembagian wewenang terkait tarif pengantaran barang," ujar Maman.

Pertemuan dengan asosiasi dan aplikator ojol tersebut, kata Maman, akan dilakukan dalam waktu dekat.

Ia mengatakan Perpres Ojol difinalisasi dengan mempertimbangkan kesejahteraan pengemudi yang melayani berbagai jenis jasa, mulai dari mengangkut penumpang hingga mengirim barang dan makanan.

"Saya pikir itu dan juga ekosistem yang terlibat seperti UMKM, merchant yang berjualan di dalam ekosistem transportasi online ini juga bisa tumbuh, dan juga terjaga pendapatan ekonominya," imbuh Maman.

Peraturan Presiden Nomor 27 Tahun 2026 tentang Perlindungan Pekerja Transportasi Online disebut menjadi salah satu kebijakan pemerintah untuk mengakomodasi persoalan yang selama ini dihadapi pengemudi transportasi online.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
11 Terdakwa Kasus Ekspor Limbah Minyak Kelapa Sawit Didakwa Rugikan Negara Rp7,3 Triliun
Perpres Transportasi Online Segera Terbit, Tarif Ojol Orang hingga Kirim Makanan Bakal Diatur
Sofyan Tan: Data Sensus Ekonomi Harus Akurat agar Kebijakan Tepat Sasaran
Sofyan Tan Soroti KIP Kuliah: Banyak Anak Miskin Berpotensi Gagal Kuliah karena Sistem Desil
Dari Pesan Makan Siang Online sampai Belanja Digital, BPS Sumut Kejar Data Akurat di Sensus Ekonomi 2026
Untung Presidennya Prabowo Subianto
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru