BREAKING NEWS
Kamis, 01 Oktober 2026

Kabar Baik untuk 13,3 Juta Pekerja! Pemerintah Siapkan BSU Rp900 Ribu untuk 3 Bulan

Dharma - Rabu, 30 September 2026 22:42 WIB
Kabar Baik untuk 13,3 Juta Pekerja! Pemerintah Siapkan BSU Rp900 Ribu untuk 3 Bulan
Ilustrasi. (foto: AI/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026.

Bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat.

Baca Juga:

"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah," kata Airlangga usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.

Airlangga menjelaskan, setiap penerima BSU akan memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.

Namun, bantuan untuk tiga bulan tersebut tidak disalurkan secara terpisah setiap bulan.

Pemerintah akan memberikan sekaligus untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.

"Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp 300.000," ujar Airlangga.

Dengan skema tersebut, setiap pekerja yang masuk dalam daftar penerima akan mendapatkan total Rp900 ribu untuk tiga bulan.

Pemerintah memperkirakan program tersebut akan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja.

Airlangga mengatakan kebutuhan anggaran untuk program BSU tersebut diperkirakan hampir Rp12 triliun.

"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," ungkap dia.

Namun, Airlangga belum menjelaskan secara rinci kriteria pekerja yang akan menerima BSU untuk periode Oktober-Desember 2026.

Karena itu, informasi mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan dan mekanisme penyalurannya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.

Selain BSU, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.

Kebijakan tersebut akan dilanjutkan pada 2027 dan diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.

Airlangga mengatakan terdapat perubahan cakupan penerima pada tahun depan.

Jika pada 2026 kebijakan PPh 21 tersebut menyasar pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 cakupannya akan diperluas ke seluruh sektor.

"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta," ungkap dia.

Pemerintah sebelumnya juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan bantuan dan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.

Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat pemerintah melanjutkan sejumlah program perlindungan sosial pada Oktober-Desember 2026.

Dengan tambahan BSU, pekerja yang memenuhi kriteria nantinya akan memperoleh bantuan sekaligus untuk tiga bulan.

Namun, pemerintah masih perlu memberikan rincian mengenai persyaratan penerima, mekanisme pencairan, serta jadwal penyaluran.

Program tersebut menjadi salah satu kebijakan pemerintah pada akhir 2026 untuk memberikan dukungan kepada pekerja sekaligus menjaga konsumsi masyarakat.* (km/ad)

Editor
: Mass Arie
0 komentar
Tags
beritaTerkait
PMS Langkat Lantik Pengurus Kabupaten dan Kecamatan, Perkuat Peran dalam Pembangunan Daerah
Wacana Duet Gibran-Dedi Mulyadi untuk 2029 Kembali Mencuat, Mardiansyah: Ini Kekuatan Dahsyat
MBG, Masihkah Ada Kesempatan Kedua?
Banjir Kembali Terjang Tukka dan Badiri, Pemkab Tapteng Tetapkan Status Tanggap Darurat 14 Hari
Sekolah Rakyat 2 Medan Kekurangan Guru, Wali Kota Rico Waas Janji Cari Solusi
Nikah Massal 23 Pasangan di Medan, Zakiyuddin: Menikah Mudah, yang Sulit Mempertahankannya
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru