Sidang MK soal Gibran, Zainal Arifin Mochtar: Ada “Utang” yang Harus Dibayar dari Putusan 90
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026.
Bantuan tersebut diberikan untuk periode Oktober hingga Desember 2026.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan kebijakan itu merupakan bagian dari langkah pemerintah menjaga daya beli masyarakat.Baca Juga:
"Pemerintah akan memberikan lagi bantuan subsidi upah," kata Airlangga usai rapat bersama Presiden Prabowo Subianto di Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu, 30 September 2026.
Airlangga menjelaskan, setiap penerima BSU akan memperoleh bantuan sebesar Rp300 ribu per bulan.
Namun, bantuan untuk tiga bulan tersebut tidak disalurkan secara terpisah setiap bulan.
Pemerintah akan memberikan sekaligus untuk periode Oktober, November, dan Desember 2026.
"Di mana bantuan subsidi upah ini diberikan satu kali untuk 3 bulan dan per bulannya sebesar Rp 300.000," ujar Airlangga.
Dengan skema tersebut, setiap pekerja yang masuk dalam daftar penerima akan mendapatkan total Rp900 ribu untuk tiga bulan.
Pemerintah memperkirakan program tersebut akan menjangkau sekitar 13,3 juta pekerja.
Airlangga mengatakan kebutuhan anggaran untuk program BSU tersebut diperkirakan hampir Rp12 triliun.
"Ini diberikan kepada 13,3 juta pekerja dan ini kebutuhan anggarannya diperkirakan sebesar hampir Rp 12 triliun," ungkap dia.
Namun, Airlangga belum menjelaskan secara rinci kriteria pekerja yang akan menerima BSU untuk periode Oktober-Desember 2026.
Karena itu, informasi mengenai siapa saja yang berhak menerima bantuan dan mekanisme penyalurannya masih menunggu penjelasan lebih lanjut dari pemerintah.
Selain BSU, pemerintah juga akan melanjutkan kebijakan pengurangan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 21 bagi pekerja dengan gaji di bawah Rp10 juta.
Kebijakan tersebut akan dilanjutkan pada 2027 dan diperkirakan menyasar sekitar 7,5 juta pekerja.
Airlangga mengatakan terdapat perubahan cakupan penerima pada tahun depan.
Jika pada 2026 kebijakan PPh 21 tersebut menyasar pekerja di sektor padat karya dan pariwisata, pada 2027 cakupannya akan diperluas ke seluruh sektor.
"Kalau yang sekarang diberikan kepada padat karya dan pariwisata, yang tahun depan diberikan ke seluruh sektor yang gajinya di bawah Rp 10 juta," ungkap dia.
Pemerintah sebelumnya juga telah menyiapkan sejumlah kebijakan bantuan dan stimulus untuk menjaga daya beli masyarakat.
Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian mencatat pemerintah melanjutkan sejumlah program perlindungan sosial pada Oktober-Desember 2026.
Dengan tambahan BSU, pekerja yang memenuhi kriteria nantinya akan memperoleh bantuan sekaligus untuk tiga bulan.
Namun, pemerintah masih perlu memberikan rincian mengenai persyaratan penerima, mekanisme pencairan, serta jadwal penyaluran.
Program tersebut menjadi salah satu kebijakan pemerintah pada akhir 2026 untuk memberikan dukungan kepada pekerja sekaligus menjaga konsumsi masyarakat.* (km/ad)
JAKARTA Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Gadjah Mada (UGM) Zainal Arifin Mochtar menilai perkara yang mempersoalkan syarat penca
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Pemerintah akan kembali menyalurkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) kepada pekerja pada kuartal IV 2026. Bantuan tersebut diberikan u
EKONOMI
JAKARTA Saksi yang diajukan pemohon dalam perkara syarat pencalonan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka pada Pemilu 2024, I Gusti Putu
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI periode 20072012, I Gusti Putu Artha, mengatakan KPU tidak dapat menolak dokumen
NASIONAL
PARLILITAN Dugaan penculikan anak di Kecamatan Parlilitan, Kabupaten Humbang Hasundutan, Sumatera Utara, memicu kepanikan hingga amuk ma
PERISTIWA
MEDAN Peristiwa Gerakan 30 September 1965 atau G30S tidak hanya berlangsung di Jakarta dan sejumlah wilayah di Pulau Jawa. Berbagai sumb
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Ahli hukum tata negara dan hukum adat Yance Arizona mengungkapkan contoh diskualifikasi elektoral yang dilakukan setelah proses
NASIONAL
JAKARTA Ahli kepemiluan dan hukum pemilu Titi Anggraini menegaskan bahwa tidak memiliki bukti kelulusan sekolah menengah, tidak lulus se
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Direktorat Polisi Perairan Korps Kepolisian Perairan dan Udara (Ditpolair Korpolairud) Baharkam Polri menetapkan nakhoda KM Virg
HUKUM DAN KRIMINAL
LANGKAT Persadaan Marga Silima (PMS) Kabupaten Langkat menggelar pelantikan pengurus kabupaten sekaligus pengukuhan pengurus kecamatan s
NASIONAL