Cuaca DIY Didominasi Hujan Ringan dan Berawan, Suhu Berkisar 22–32 Derajat Celsius
YOGYAKARTA Sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini terpantau mengalami kondisi cuaca bervariasi, mulai dari h
NASIONAL
JAKARTA - Sidang perkara penyalahgunaan narkoba yang menjerat musisi senior Fariz Roestam Munaf atau Fariz RM kembali ditunda oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).
Sidang yang seharusnya digelar pada Senin (28/7/2025) dijadwalkan ulang ke Senin (4/8/2025) karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) belum siap membacakan tuntutan.
"Sidang ditunda seminggu, yakni Senin 4 Agustus 2025," ujar Hakim Lusiana Amping saat persidangan.
Penundaan ini menjadi yang kedua kalinya setelah sebelumnya sidang pada 21 Juli juga ditunda dengan alasan serupa. Fariz RM, saat dimintai tanggapan oleh awak media, menyatakan bahwa dirinya akan mengikuti proses hukum yang berlaku.
"Saya mengikuti prosedur," ujar Fariz singkat.
Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Fariz RM menghadapi sidang pembacaan tuntutan JPU atas dugaan pelanggaran terhadap Pasal 111, 112, dan 114 UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
Jaksa menyebut Fariz dan sopirnya, Andres Deni Kristyawan (ADK), terlibat dalam jaringan peredaran narkotika golongan I, termasuk dalam kegiatan membeli, menyimpan, dan menjadi perantara jual beli barang haram tersebut.
Barang bukti yang disita saat penangkapan pada 18 Februari 2025 di Bandung termasuk narkotika jenis ganja dan sabu. Penangkapan dilakukan berdasarkan pengembangan keterangan dari ADK yang menyebut Fariz RM juga memesan barang tersebut.
Kasus Berulang
Fariz RM bukan sekali ini saja tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, musisi yang dikenal lewat lagu-lagu legendaris seperti Barcelona dan Sakura ini juga pernah terlibat kasus serupa pada tahun 2008, 2014, dan 2018.
Dalam beberapa kesempatan, Fariz RM mengakui bahwa tekanan popularitas dan masalah pribadi menjadi faktor penyebab dirinya kembali menggunakan narkoba.
Kini, Fariz menghadapi ancaman hukuman minimal lima hingga maksimal 20 tahun penjara jika terbukti bersalah.*
(at/j006)
YOGYAKARTA Sejumlah wilayah di Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) pada hari ini terpantau mengalami kondisi cuaca bervariasi, mulai dari h
NASIONAL
BALI Cuaca di wilayah Bali pada hari ini diperkirakan didominasi hujan ringan yang merata di hampir seluruh kabupaten/kota. Kondisi ini
NASIONAL
MEDAN JW Marriott Hotel Medan menghadirkan konsep kuliner baru bertajuk perjalanan rasa sebagai pendekatan dalam pengalaman bersantap
EKONOMI
JAKARTA Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menegaskan tidak semua kepala daerah memiliki kinerja buruk. Ia menyebut masih ba
POLITIK
LANGKAT Dua pelajar SMA ditemukan meninggal dunia setelah hanyut saat mandi di Sungai Bingei, Desa Namo Ukur Utara, Kecamatan Sei Bingei
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran hebat melanda salah satu perusahaan di Kawasan Industri Medan (KIM), yakni PT Argo yang berlokasi di Jalan Yos Sudarso,
PERISTIWA
JAKARTA Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf atau Gus Ipul mengingatkan masyarakat untuk lebih waspada terhadap maraknya hoaks dan in
PEMERINTAHAN
LABUHANBATU SELATAN Bupati Labuhanbatu Selatan (Labusel), Fery Sahputra Simatupang, resmi dikukuhkan sebagai Ketua Umum Toga Simatupang,
PEMERINTAHAN
PALEMBANG Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menggelar Apresiasi Pemerintah Daerah Berprestasi 2026. Dalam ajang ini, Sumatera Utara ke
NASIONAL
JAKARTA Wacana reformasi sistem politik yang diusulkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memicu respons dari sejumlah partai politik. N
POLITIK