Kejari Jaksel Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo, Sebut Gugatan Salah Alamat
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) kembali mengungkap temuan penting dalam pengawasan intensif terhadap peredaran produk kosmetik di Indonesia.
Salah satu produk yang diduga milik publik figur Shella Saukia, yakni Cream MC, dinyatakan mengandung tiga zat berbahaya yang telah dilarang penggunaannya dalam kosmetik.
Temuan ini merupakan bagian dari hasil pengawasan BPOM selama periode April hingga Juni 2025, terhadap 34 produk kecantikan yang beredar di pasaran.
Dalam rilis resminya yang dikutip pada Sabtu (2/8/2025), BPOM RI menyampaikan bahwa berdasarkan hasil uji laboratorium, Cream MC positif mengandung hidrokuinon, asam retinoat, dan mometason furoat.
Ketiga bahan tersebut termasuk dalam daftar zat berbahaya yang tidak diizinkan digunakan dalam produk kosmetik.
"BPOM telah menindak tegas temuan kosmetik yang terbukti mengandung bahan berbahaya dan/atau dilarang. Izin edar produk tersebut telah dicabut, dan dilakukan penghentian sementara kegiatan produksi maupun distribusi," ujar Kepala BPOM, Taruna Ikrar.
BPOM memberikan penjelasan rinci mengenai risiko dari ketiga bahan tersebut:
Hidrokuinon, kerap digunakan dalam krim pemutih, berpotensi menyebabkan iritasi kulit, hiperpigmentasi yang tidak merata, serta risiko kanker kulit dalam penggunaan jangka panjang.
Asam Retinoat, meskipun sering digunakan dalam terapi dermatologi, bersifat teratogenik dan dapat membahayakan janin jika digunakan oleh wanita hamil.
Zat ini juga bisa menyebabkan kulit kering, kemerahan, hingga rasa terbakar.
Mometason Furoat, termasuk dalam golongan kortikosteroid, berisiko menyebabkan kulit menipis, memar mudah, serta gangguan pada mata seperti glaukoma dan katarak, bila digunakan tanpa pengawasan medis.
Selain penarikan produk dari peredaran, BPOM juga tengah melakukan penelusuran terhadap jalur distribusi dan produksi produk yang tidak memenuhi standar keamanan ini.
JAKARTA Tim Biro Hukum Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak permohonan prap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, Roy Suryo, mencabut kuasa hukum yang sebelumnya diberikan kepada Ahmad Khozinudin beserta Ti
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Hari pertama Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) di SDN Srengseng Sawah 15 Pagi, Jagakarsa, Jakarta Selatan, diwarnai tero
PERISTIWA
JAKARTA Kuasa hukum mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Lodewyk Pusung, Otto Cornelis Kaligis atau OC Kaligis, menilai peneta
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Polda Metro Jaya meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait pe
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pertahanan (Menhan) Sjafrie Sjamsoeddin mengumpulkan sejumlah pejabat negara yang tergabung dalam Satuan Tugas Penertiba
NASIONAL
KARO Kasus kematian seorang remaja pendaki Gunung Sibayak, Refael Christio Sihotang (17), warga Jalan Timah, Kota Medan, menjadi perhatian
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Dukungan terhadap Felicia, peserta ajang The Icon Indonesia yang berasal dari Tangerang, Provinsi Banten, terus mengalir menjelang
ENTERTAINMENT
MEDAN Masyarakat Kota Medan yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) kini tidak perlu datang langsung ke kantor poli
NASIONAL
SIBOLGA Kebakaran hebat melanda Pasar Nauli, Kota Sibolga, Sumatera Utara, pada Sabtu malam (11/7/2026). Peristiwa tersebut menyebabkan
PERISTIWA