Tawaran perdamaian senilai Rp200 miliar yang diajukan kubu Nikita ditolak mentah-mentah oleh pihak Reza Gladys, bahkan mereka justru mengajukan tuntutan kerugian yang jauh lebih besar, mencapai Rp504 miliar.
Kuasa hukum Nikita, Marulitua Sianturi, membenarkan bahwa proposal kliennya ditolak tanpa kompromi.
"Kami sudah menyelesaikan proses mediasi dengan agenda jawaban para tergugat. Poin pertama, mereka menolak proposal yang diajukan para penggugat, yaitu Rp200 miliar," ujar Marulitua di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (18/11).
Di kubu seberang, tim hukum Reza Gladys yang dipimpin Surya Batubara dan Robert Paruhum menegaskan, pihaknya bersikeras dengan angka kerugian Rp504 miliar.
"Pihak penggugat mengajukan Rp200 miliar minggu lalu. Kami minggu ini Rp504 miliar. Selisihnya Rp304 miliar. Kami mau sepakat untuk berdamai jika selisih ini diberikan kepada kami," kata Surya.
Marulitua menilai tuntutan tersebut tidak relevan dalam konteks mediasi.
"Kalau tadi didalilkan ada kerugian Rp4 miliar dan Rp500 miliar, saya kira itu irasional. Kalau mau gugatan balik melalui rekonvensi, silakan. Tapi selesaikan dulu proses mediasi ini," tambahnya.
Tuntutan Rp504 miliar dari pihak Reza Gladys terdiri dari kerugian materiel Rp4 miliar dan kerugian imateriel Rp500 miliar.
Kuasa hukum Reza, Robert Paruhum, menegaskan angka ini mencerminkan dampak kasus pemerasan yang menyeret nama Nikita Mirzani.
"Setelah kasus ini, fokus dr. Reza jadi terganggu. Bisnisnya terdampak, dan yang paling berat adalah reputasinya jatuh akibat framing negatif serta perundungan masif di media sosial," ujar Robert.
Sementara itu, tim Nikita tetap menilai tuntutan Rp504 miliar tidak masuk akal, terutama karena hingga saat ini belum ada bukti yang menunjukkan produk Reza Gladys bermasalah.