Kuasa hukum menilai rekaman tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Pernyataan itu disampaikan usai Inara menjalani pemeriksaan tambahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengatakan rekaman CCTV yang diserahkan pihak pelapor tidak utuh dan telah melalui proses penyuntingan.
"Di video itu sudah diedit, artinya dipotong-potong dalam beberapa bagian," kata Daru di Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan, rekaman tersebut tidak memperlihatkan adanya aktivitas hubungan badan antara Inara dan pengusaha Insanul Fahmi sebagaimana yang didalilkan dalam laporan.
Menurut tim kuasa hukum, rekaman CCTV itu juga memiliki kualitas visual yang rendah dan tidak layak dijadikan bukti utama dalam perkara pidana.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Herlina, yang menyebut video tersebut gelap dan terpotong dalam beberapa segmen berdurasi singkat.
"Saya menyaksikan videonya, ada tujuh bagian, durasinya tidak lebih dari dua menit per bagian. Kondisinya gelap dan remang-remang," ujar Herlina.
Ia menilai secara hukum, bukti tersebut belum memenuhi unsur pembuktian perzinaan dalam hukum pidana.
Meski demikian, pihak Inara tidak membantah adanya pernikahan siri dengan Insanul Fahmi.
Namun, kuasa hukum menegaskan hal itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan.