Kawal Proyek Peta Dasar Rp 4,7 Triliun BIG dari Bank Dunia, Kejagung Pasang Badan Mencegah Korupsi
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA — Tim kuasa hukum selebgram Inara Rusli membantah klaim pihak pelapor Wardatina Mawa yang menjadikan rekaman CCTV sebagai bukti utama dalam kasus dugaan perzinaan.
Kuasa hukum menilai rekaman tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Pernyataan itu disampaikan usai Inara menjalani pemeriksaan tambahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.Baca Juga:
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengatakan rekaman CCTV yang diserahkan pihak pelapor tidak utuh dan telah melalui proses penyuntingan.
"Di video itu sudah diedit, artinya dipotong-potong dalam beberapa bagian," kata Daru di Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan, rekaman tersebut tidak memperlihatkan adanya aktivitas hubungan badan antara Inara dan pengusaha Insanul Fahmi sebagaimana yang didalilkan dalam laporan.
Menurut tim kuasa hukum, rekaman CCTV itu juga memiliki kualitas visual yang rendah dan tidak layak dijadikan bukti utama dalam perkara pidana.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Herlina, yang menyebut video tersebut gelap dan terpotong dalam beberapa segmen berdurasi singkat.
"Saya menyaksikan videonya, ada tujuh bagian, durasinya tidak lebih dari dua menit per bagian. Kondisinya gelap dan remang-remang," ujar Herlina.
Ia menilai secara hukum, bukti tersebut belum memenuhi unsur pembuktian perzinaan dalam hukum pidana.
Meski demikian, pihak Inara tidak membantah adanya pernikahan siri dengan Insanul Fahmi.
Namun, kuasa hukum menegaskan hal itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan.
"Pengakuan pernikahan siri tidak otomatis membuktikan perzinaan. Dalam BAP juga disebut tidak ada hubungan intim," kata Daru.
Dalam pemeriksaan sekitar empat jam, Inara disebut menjawab 28 pertanyaan penyidik secara kooperatif. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi terlapor dalam perkara tersebut.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan masih membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian damai, sambil menunggu proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.*
(km/ad)
JAKARTA Kejaksaan Agung melalui Jaksa Agung Muda Intelijen (JAMIntel) Reda Manthovani bersama Badan Informasi Geospasial (BIG) mengawal p
NASIONAL
JAKARTA Akademisi Rocky Gerung menyoroti gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) terkait syarat pendidikan pencalonan Gibran Rakab
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas menegaskan pelestarian budaya dan cagar budaya merupakan tanggung jawab bersama. Menurutnya,
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mengapresiasi inovasi sosial yang digagas Kecamatan Medan Denai melalui program ANJELI dan K
PEMERINTAHAN
MEDAN Kualitas udara di Kota Medan dilaporkan memburuk akibat sebaran asap di sejumlah wilayah Sumatera Utara. Wali Kota Medan Rico Waas me
KESEHATAN
BANDA ACEH Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Aceh memperkuat komitmen memberikan pelayanan yang semakin humanis dan profesional kep
PERISTIWA
MEDAN Perum Bulog Kantor Wilayah Sumatera Utara (Sumut) memasok beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP) serta Minyakita dalam keg
EKONOMI
JAKARTA PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau INALUM meraih delapan penghargaan dalam ajang Environmental and Social Innovation Awar
NASIONAL
MEDAN Ketua Umum Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN) Adardam Achyar mempertanyakan pemidanaan terhadap surat yang dibuat advokat dalam menjal
POLITIK
MANDAILING NATAL Foto mobil dinas Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Kabupaten Mandailing Natal (Madina) digunakan untuk mengangkut
PERISTIWA