Pemerintah Aceh dan DPR Sepakat Fokus Kewenangan dan Fiskal dalam Revisi UUPA
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama pimpinan DPR Aceh dan Forum Bersama Anggota DPR RI dan DPD RI (Forbes Aceh) kembali membahas lanjutan re
PEMERINTAHAN
JAKARTA — Tim kuasa hukum selebgram Inara Rusli membantah klaim pihak pelapor Wardatina Mawa yang menjadikan rekaman CCTV sebagai bukti utama dalam kasus dugaan perzinaan.
Kuasa hukum menilai rekaman tersebut tidak cukup kuat untuk membuktikan adanya unsur pidana sebagaimana yang dituduhkan.
Pernyataan itu disampaikan usai Inara menjalani pemeriksaan tambahan di Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polda Metro Jaya, Jumat, 17 April 2026.Baca Juga:
Kuasa hukum Inara, Daru Quthny, mengatakan rekaman CCTV yang diserahkan pihak pelapor tidak utuh dan telah melalui proses penyuntingan.
"Di video itu sudah diedit, artinya dipotong-potong dalam beberapa bagian," kata Daru di Polda Metro Jaya.
Ia menegaskan, rekaman tersebut tidak memperlihatkan adanya aktivitas hubungan badan antara Inara dan pengusaha Insanul Fahmi sebagaimana yang didalilkan dalam laporan.
Menurut tim kuasa hukum, rekaman CCTV itu juga memiliki kualitas visual yang rendah dan tidak layak dijadikan bukti utama dalam perkara pidana.
Hal senada disampaikan kuasa hukum lainnya, Herlina, yang menyebut video tersebut gelap dan terpotong dalam beberapa segmen berdurasi singkat.
"Saya menyaksikan videonya, ada tujuh bagian, durasinya tidak lebih dari dua menit per bagian. Kondisinya gelap dan remang-remang," ujar Herlina.
Ia menilai secara hukum, bukti tersebut belum memenuhi unsur pembuktian perzinaan dalam hukum pidana.
Meski demikian, pihak Inara tidak membantah adanya pernikahan siri dengan Insanul Fahmi.
Namun, kuasa hukum menegaskan hal itu tidak serta-merta dapat dikategorikan sebagai tindak pidana perzinaan.
"Pengakuan pernikahan siri tidak otomatis membuktikan perzinaan. Dalam BAP juga disebut tidak ada hubungan intim," kata Daru.
Dalam pemeriksaan sekitar empat jam, Inara disebut menjawab 28 pertanyaan penyidik secara kooperatif. Saat ini, statusnya masih sebagai saksi terlapor dalam perkara tersebut.
Pihak kuasa hukum juga menyatakan masih membuka ruang komunikasi untuk penyelesaian damai, sambil menunggu proses hukum yang berjalan di Polda Metro Jaya.*
(km/ad)
JAKARTA Pemerintah Aceh bersama pimpinan DPR Aceh dan Forum Bersama Anggota DPR RI dan DPD RI (Forbes Aceh) kembali membahas lanjutan re
PEMERINTAHAN
JAKARTA Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka mengakui pemerintah masih memiliki sejumlah kekurangan dalam menjalankan berbagai program
NASIONAL
YOGYAKARTA Kepala Badan Percepatan Pengentasan Kemiskinan (BP Taskin) Budiman Sudjatmiko angkat bicara terkait kericuhan dalam acara dis
PERISTIWA
SUBULUSSALAM Jalur penghubung Aceh dan Sumatera Utara yang menjadi jalur utama mobilitas warga sekaligus distribusi logistik di wilayah
PERISTIWA
JAKARTA Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI) menilai anggaran Rp14 triliun yang disiapkan pemerintah untuk program revitalisasi
PENDIDIKAN
MAKKAH Umat Islam memasuki tahun baru Hijriah 1448 H yang bertepatan dengan 1 Muharram. Di Makkah, Arab Saudi, momen pergantian tahun in
AGAMA
JAKARTA PT Bank Mandiri (Persero) Tbk kembali menghadirkan program Kredit Usaha Rakyat (KUR) tahun 2026 sebagai upaya memperluas akses p
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution mengeluarkan kebijakan larangan penggunaan rokok elektronik atau vape bagi aparatur sipil n
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Muhammad Bobby Afif Nasution melepas kontingen Sumut yang akan mengikuti Pesta Paduan Suara Gerejawi (Pesp
PEMERINTAHAN
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas menyambut positif gagasan Perkumpulan Pengusaha Air Sejahtera (PERANTARA) yang menawarkan program penyed
PEMERINTAHAN