KI Babel Gelar Sidang Sengketa Informasi, Soroti Lemahnya Keterbukaan Badan Publik
PANGKALPINANG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga keterbukaan informasi
HUKUM DAN KRIMINAL
JATIM -Polda Jawa Timur terus mendalami kasus pembunuhan dan mutilasi jenazah perempuan dalam koper merah yang ditemukan di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi. Hingga saat ini, penyelidikan masih menemui kendala akibat minimnya saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), yang diduga membunuh dan memutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah (29). Penyidik juga telah memeriksa Muhammad Achlisin Maulana (MAM), kerabat tersangka, yang terekam kamera CCTV saat berada di luar kamar Hotel Adisurya, tempat kejadian sebelum mayat korban ditemukan.
Meskipun terekam CCTV berada di lokasi, Polda Jatim menegaskan bahwa hingga kini status MAM masih sebatas saksi wajib lapor. “MAM sudah kita amankan. Tapi untuk perannya masih kami dalami apakah turut serta dalam tindak pidana atau tidak,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (27/1/2025).
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan bahwa minimnya saksi di TKP menjadi tantangan dalam mengungkap kasus ini. “Kita minim saksi bahwa dia (MAM) di dalam hotel, posisinya di luar,” ungkap Jumhur, Kamis (30/1/2025).
Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis (23/1/2025) setelah warga menemukan koper merah berisi bagian tubuh korban. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban dimutilasi menjadi tiga bagian, dengan potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di lokasi berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.
Motif pembunuhan ini diduga berkaitan dengan hubungan asmara antara tersangka dan korban. Rohmad Tri Hartanto kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polda Jatim terus mengembangkan penyelidikan dengan meminta keterangan tambahan dari kerabat tersangka maupun korban. “Masih kita kembangkan. Kami kembali memeriksa saksi-saksi di TKP dan kerabat tersangka maupun korban,” kata Farman.
Kasus mutilasi ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kasus kriminalitas sadis yang terjadi di Indonesia. Pihak kepolisian berharap masyarakat yang memiliki informasi tambahan dapat segera melapor guna mempercepat penyelidikan. (kmps) (n/014)
PANGKALPINANG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung kembali menegaskan perannya sebagai penjaga keterbukaan informasi
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Pemerintah Kabupaten Deli Serdang bersama DPRD menetapkan 20 Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) dalam Program Pembentuka
PEMERINTAHAN
MEDAN Dinas Kesehatan Sumatera Utara (Dinkes Sumut) tengah mendalami dugaan malapraktik di Rumah Sakit (RS) Muhammadiyah Medan yang meny
KESEHATAN
JAKARTA Provinsi Lampung resmi ditetapkan sebagai tuan rumah Hari Pers Nasional (HPN) dan Pekan Olahraga Wartawan Nasional (Porwanas) 20
PEMERINTAHAN
JAKARTA Kejaksaan Agung menegaskan bahwa pemeriksaan terhadap mantan Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, tidak berk
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejati Sumut) memburu Jesaya Ginting, pemilik CV Simalem Agro Technofarm (CV ATS), yang telah dit
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Sejumlah organisasi mahasiswa yang tergabung dalam Cipayung Plus Kabupaten Deliserdang mendesak Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasu
PEMERINTAHAN
JAKARTA Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutuskan pengusaha Hary Tanoesoedibjo alias Hary Tanoe bersama PT MNC Asia Holding Tbk harus mem
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Presiden RI Prabowo Subianto berencana mengirim warga negara Indonesia untuk mengikuti program kosmonaut di Rusia. Rencana ini men
NASIONAL
MEDAN Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Muhammad Tito Karnavian menegaskan bahwa kualitas perencanaan menjadi faktor kunci dalam keberhasila
PEMERINTAHAN