“Ditangkap Dulu Baru Ditembak?”, 24 Tahun Kasus Arby Saputra Masih Menyisakan Pertanyaan
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JATIM -Polda Jawa Timur terus mendalami kasus pembunuhan dan mutilasi jenazah perempuan dalam koper merah yang ditemukan di Desa Dadapan, Kendal, Kabupaten Ngawi. Hingga saat ini, penyelidikan masih menemui kendala akibat minimnya saksi di tempat kejadian perkara (TKP).
Tersangka utama dalam kasus ini adalah Rohmad Tri Hartanto alias Antok (32), yang diduga membunuh dan memutilasi kekasihnya, Uswatun Khasanah (29). Penyidik juga telah memeriksa Muhammad Achlisin Maulana (MAM), kerabat tersangka, yang terekam kamera CCTV saat berada di luar kamar Hotel Adisurya, tempat kejadian sebelum mayat korban ditemukan.
Meskipun terekam CCTV berada di lokasi, Polda Jatim menegaskan bahwa hingga kini status MAM masih sebatas saksi wajib lapor. “MAM sudah kita amankan. Tapi untuk perannya masih kami dalami apakah turut serta dalam tindak pidana atau tidak,” ujar Dirreskrimum Polda Jatim, Kombes Pol Farman, Senin (27/1/2025).
Kasubdit III Jatanras Polda Jatim, AKBP Arbaridi Jumhur, menambahkan bahwa minimnya saksi di TKP menjadi tantangan dalam mengungkap kasus ini. “Kita minim saksi bahwa dia (MAM) di dalam hotel, posisinya di luar,” ungkap Jumhur, Kamis (30/1/2025).
Kasus ini pertama kali terungkap pada Kamis (23/1/2025) setelah warga menemukan koper merah berisi bagian tubuh korban. Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa korban dimutilasi menjadi tiga bagian, dengan potongan kepala dan sepasang kaki ditemukan di lokasi berbeda, yakni di Trenggalek dan Ponorogo.
Motif pembunuhan ini diduga berkaitan dengan hubungan asmara antara tersangka dan korban. Rohmad Tri Hartanto kini dijerat dengan Pasal 340 KUHP Subsider 338 KUHP lebih subsider 351 Ayat 3 KUHP serta Pasal 365 Ayat 3 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal seumur hidup.
Polda Jatim terus mengembangkan penyelidikan dengan meminta keterangan tambahan dari kerabat tersangka maupun korban. “Masih kita kembangkan. Kami kembali memeriksa saksi-saksi di TKP dan kerabat tersangka maupun korban,” kata Farman.
Kasus mutilasi ini menjadi perhatian publik dan menambah daftar panjang kasus kriminalitas sadis yang terjadi di Indonesia. Pihak kepolisian berharap masyarakat yang memiliki informasi tambahan dapat segera melapor guna mempercepat penyelidikan. (kmps) (n/014)
Catatan redaksi Berita ini dibuat berdasarkan keterangan keluarga serta dokumen DPR RI dan kliping Pos Metro Medan yang diperlihatkan kepad
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan empat tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan iklan di Bank Pembangunan Daerah Jawa Ba
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Tim penyidik Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa 16 saksi dalam penyidik
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Kepala Badan Pengendalian Pembangunan dan Investigasi Khusus (Bappisus) Aris Marsudiyanto menyebut perburuan pengusaha minyak ters
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Kebijakan Bank Indonesia (BI) menaikkan suku bunga acuan atau BI Rate ke level 5,75 memicu kekhawatiran di kalangan masyarakat, khu
EKONOMI
JAKARTA Konten kreator Bigmo alias Muhammad Jannah menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Senin (10/8/2026), terkait dugaan eksploitas
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah diproyeksikan kembali menguat terhadap dolar Amerika Serikat (AS) pada perdagangan Selasa (11/8/2026). Penguata
EKONOMI
JAKARTA Sebanyak 1.147 personel Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres) disiapkan untuk mengamankan rangkaian peringatan HUT ke81 Kemerd
NASIONAL
JAKARTA Pemerintah memastikan kondisi keamanan nasional menjelang peringatan HUT ke81 Kemerdekaan RI dalam keadaan mantap dan terkendali.
NASIONAL
MEDAN Wali Kota Medan Rico Tri Putra Bayu Waas mendorong pencabutan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 2 Tahun 2013 tentang Lembaga Kemasyarak
PEMERINTAHAN