BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Unit Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Ganjal Mesin ATM, Dua Pelaku Dilumpuhkan dengan Tembakan

BITVonline.com - Kamis, 26 Desember 2024 15:09 WIB
Unit Reskrim Polsek Medan Area Tangkap Pelaku Ganjal Mesin ATM, Dua Pelaku Dilumpuhkan dengan Tembakan
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Medan, BITVONLINE.COM – Tim Unit Reskrim Polsek Medan Area bergerak cepat mengamankan dua pelaku tindak kejahatan ganjal mesin kartu ATM yang telah lama beraksi di Kota Medan. Kedua pelaku, DV (35) dan rekannya Alex, terpaksa dilumpuhkan dengan tembakan terukur di kaki karena melawan saat akan diamankan pada Rabu (24/12/2024) sekitar pukul 14.00 WIB.

Kapolsek Medan Area, Kompol Hendrik F. Aritonang, didampingi Kanit Reskrim Iptu Poltak Tambunan, SH, menyatakan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap setelah melakukan aksinya di mesin ATM di Jalan Denai. Selain itu, polisi juga menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih, pakaian kedua pelaku, dan kartu ATM.

“Pelaku DV dan Alex sudah kami amankan. Namun, salah satu rekan mereka, Ilham Syahputra alias Ivan, yang berperan sebagai pengganjal mesin ATM, berhasil melarikan diri. Kami akan terus memburu pelaku yang kabur tersebut,” ujar Kompol Hendrik F. Aritonang.

Kapolsek juga mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat tindak kejahatan serupa di sekitar mereka. “Kami mengingatkan masyarakat agar lebih waspada dan melapor jika menemukan pelaku ganjal mesin ATM di lokasi mana pun,” tegasnya.

Atas perbuatannya, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 363 Ayat (1) ke-4e dan ke-5e KUHPidana dengan ancaman hukuman hingga 9 tahun penjara.

“Kami akan memastikan para pelaku mendapat hukuman setimpal sesuai undang-undang yang berlaku,” pungkas Kapolsek.

(RAJALI)

 

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru