Wagub Sumut Ajak Anak Muda Kembangkan Ekonomi Kreatif, Dorong Inovasi hingga Tembus Pasar Global
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengajak generasi muda untuk memperkuat potensi daerah melalui pengembangan sektor ekonomi k
EKONOMI
MATARAM – Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) mengungkapkan bahwa untuk menyempurnakan berkas perkara dugaan pelecehan seksual yang melibatkan tersangka IWAS (21), seorang pria disabilitas asal Mataram, pihaknya memerlukan tambahan alat bukti yang dapat memperkuat proses penuntutan di persidangan. Hal ini disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi NTB, Enen Saribanon, dalam konferensi pers di kantor Kejati NTB pada Senin (16/12/2024).
Enen menjelaskan bahwa meskipun perbuatan tersangka sudah terlihat jelas sejak awal, untuk memastikan kelancaran proses hukum, pihak kejaksaan membutuhkan keterangan tambahan dari saksi atau ahli yang dapat memperkuat bukti yang sudah ada. “Untuk lebih menyempurnakan lagi berkas perkara atau penuntutan, kami butuh lagi tambahan alat bukti atau keterangan yang bisa lebih menguatkan bukti di persidangan,” ujar Enen.
Berkas perkara ini diterima Kejati NTB pada 29 November 2024, dengan sangkaan melanggar Pasal 6 huruf C Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS). Meskipun berkas telah diajukan, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) mengembalikannya kepada penyidik untuk dilakukan penyempurnaan lebih lanjut. Proses ini termasuk permintaan keterangan saksi ahli dan pemeriksaan terhadap korban tambahan.“Korban-korban lain, kami minta dilakukan pemeriksaan oleh penyidik untuk dimasukkan ke dalam berkas perkara,” tambah Enen. Sejauh ini, Kejaksaan telah menerima laporan dari Komisi Disabilitas Daerah (KDD) dan Polda NTB yang menyatakan bahwa jumlah korban dalam kasus ini telah bertambah menjadi 17 orang.Pentingnya Keterangan Korban dan Penilaian Ulang Tersangka Enen menyoroti bahwa keterangan para korban menjadi elemen kunci dalam memperkuat berkas perkara ini. “Setelah Kepolisian membuka posko terhadap korban dari IWAS, ternyata berkembang ada korban-korban lainnya. Jadi, kami meminta kepada penyidik untuk memeriksa semua korban yang melapor,” jelasnya.
Kejaksaan juga meminta kepada KDD untuk melakukan penilaian ulang terhadap kondisi psikologis tersangka yang merupakan seorang disabilitas. Menurut Enen, karena tersangka IWAS merupakan disabilitas, ada aturan khusus yang perlu dipertimbangkan dalam proses hukum, termasuk apakah penahanan tetap dapat dilakukan setelah dilakukan penilaian ulang oleh KDD.“Untuk tersangka yang disabilitas, kami minta agar komisi disabilitas daerah melakukan assessment ulang. Mereka yang akan memberikan kesimpulan apakah tetap bisa dilakukan penahanan atau tidak,” jelas Enen.Kejaksaan NTB sendiri belum menerima pengembalian berkas perkara dari penyidik Polda NTB. Sesuai dengan ketentuan, kelengkapan berkas perkara diharapkan dapat dikembalikan dalam waktu 14 hari ke depan. (JOHANSIRAIT)
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, mengajak generasi muda untuk memperkuat potensi daerah melalui pengembangan sektor ekonomi k
EKONOMI
MEDAN Gubernur Sumatera Utara, Muhammad Bobby Afif Nasution, menekankan pentingnya regulasi yang tegas dalam penanganan pengungsi luar n
NASIONAL
JAKARTA Nilai tukar rupiah kembali melemah pada penutupan perdagangan Kamis (23/4/2026). Rupiah ditutup turun 105 poin atau 0,61 persen
EKONOMI
JAKARTA Utusan Khusus Presiden Bidang Energi dan Lingkungan, Hashim Djojohadikusumo, mengungkapkan bahwa Danantara Indonesia tengah memb
NASIONAL
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah tajam pada perdagangan Kamis (23/4/2026). IHSG anjlok 163 poin atau 2,16 pers
EKONOMI
JAKARTA Polemik pascavonis 7 tahun penjara terhadap aktor Ammar Zoni terus bergulir. Kali ini, kuasa hukum Ammar, Jon Mathias, melontark
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Investasi dan Hilirisasi/Kepala BKPM, Rosan Roeslani, memastikan pemerintah telah menyiapkan solusi terkait utang proyek
EKONOMI
JAKARTA Khalid Basalamah memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan korupsi ku
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA FBI daFBI dan Polri berhasil membongkar jaringan phishing global dalam operasi siber bersama yang telah berlangsung selama beberap
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Luar Negeri RI, Sugiono, menegaskan Indonesia tidak akan memberlakukan pungutan biaya bagi kapal yang melintas di Selat Ma
INTERNASIONAL