Pemkab Asahan Gelar Upacara Harkitnas ke-118, Wabup Tekankan Kedaulatan dan Literasi Digital
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid dalam upacara peringa
PEMERINTAHAN
PEKANBARU -Mantan Penjabat (Pj) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa, menjalani sidang perdana kasus dugaan korupsi di Pengadilan Negeri Pekanbaru, Riau, pada Selasa (29/4/2025).
Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK, Meyer Volmar Simanjuntak, Risnandar disebut menerima uang korupsi sebesar Rp 2,9 miliar secara bertahap selama menjabat pada tahun 2024.
JPU mengungkap bahwa uang diterima Risnandar dalam bentuk tunai di rumah dinas serta melalui transfer dana, termasuk untuk pembayaran jahit pakaian istrinya senilai Rp 158 juta.
"Uang itu bersumber dari Ganti Uang Persediaan (GU) dan Tambahan Uang Persediaan (TU)," ujar JPU.
JPU memaparkan bahwa korupsi dilakukan dengan memanfaatkan pencairan GU dan TU yang berasal dari APBD dan APBD-P tahun 2024, dengan nilai total Rp 37,7 miliar.
Dalam prosesnya, Novin Karmila selaku Plt Kabag Umum Sekdako, melaporkan pencairan ke Risnandar.
Selanjutnya, Risnandar menginstruksikan Indra Pomi Nasution (mantan Sekda) untuk menandatangani dokumen pencairan seperti SPM dan SP2D.
Setelah dana cair, dilakukan pemotongan dana secara ilegal oleh bendahara pembantu, Darmanto, lalu uang diserahkan ke Novin untuk dibagikan ke pihak-pihak terkait.
"Perbuatan ini dilakukan seolah-olah negara berutang kepada mereka, padahal tidak," jelas jaksa.
Sidang juga mengungkap bahwa total kerugian negara mencapai Rp 8,9 miliar, dengan pembagian sebagai berikut:
- Risnandar Mahiwa: Rp 2,9 miliar
- Indra Pomi Nasution: Rp 2,4 miliar
- Novin Karmila: Rp 2 miliar
- Nugroho Dwi Putranto (ajudan Risnandar): Rp 1,6 miliar
Kasus ini mencuat setelah KPK melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada 2 Desember 2024.
Dari OTT tersebut, Rp 6,8 miliar berhasil disita sebagai barang bukti.
Sidang akan dilanjutkan dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dan pembuktian dari pihak penuntut umum.*
(km/a008)
ASAHAN Wakil Bupati Asahan Rianto membacakan amanat Menteri Komunikasi dan Digital Republik Indonesia Meutya Hafid dalam upacara peringa
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Dewan Pimpinan Daerah Pro Jurnalismedia Siber (PJS) Bangka Belitung bersama jajaran DPC PJS Kota Pangkalpinang melakukan a
PEMERINTAHAN
PANGKALPINANG Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Babel kembali menegaskan ko
NASIONAL
SURABAYA Pemerintah Indonesia menegaskan tidak ada larangan terhadap kegiatan nonton bareng (nobar) film dokumenter Pesta Babi. Penegasa
NASIONAL
JAKARTA Skema Kredit Usaha Rakyat (KUR) BRI 2026 dengan plafon pinjaman Rp100 juta kembali menjadi perhatian pelaku usaha mikro, kecil,
EKONOMI
JAKARTA Ketentuan mengenai kuota internet yang hangus kembali digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan tersebut teregister dengan no
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Umat Islam akan kembali menyambut amalan sunnah Puasa Tarwiyah dan Puasa Arafah menjelang Hari Raya Idul Adha 2026 atau 1447 Hij
AGAMA
MEDAN Wakil Wali Kota Medan Zakiyuddin Harahap memberikan apresiasi terhadap film Samudera yang digarap sepenuhnya oleh sineas muda asal
SENI DAN BUDAYA
JAKARTA Upaya pemulihan pascabencana di Aceh, Sumatera Utara, dan Sumatera Barat terus dikebut melalui penyediaan akses air bersih bagi
NASIONAL
BATU BARA Pemerintah Kabupaten Batu Bara melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bersama Tim Gabungan Lintas Sektoral secara resmi mengu
PEMERINTAHAN