BREAKING NEWS
Minggu, 26 April 2026

Tiga Kades di Asahan Terseret Kasus Korupsi Dana Desa, Satu Melarikan Diri dan Masuk DPO

Adelia Syafitri - Selasa, 27 Mei 2025 15:15 WIB
Tiga Kades di Asahan Terseret Kasus Korupsi Dana Desa, Satu Melarikan Diri dan Masuk DPO
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

ASAHAN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Asahan resmi menetapkan tiga kepala desa sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2023 dan 2024.

Dua di antaranya telah ditahan, sementara satu kepala desa lainnya melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kepala Kejaksaan Negeri Asahan, Basril G, melalui Kasi Intel Heriyanto Manurung, dan Kasi Pidsus Chandra Syahputra, mengungkapkan penetapan tersangka ini dilakukan setelah penyelidikan intensif terhadap pengelolaan dana desa di beberapa desa di Kabupaten Asahan.

Dua tersangka yang telah ditahan adalah SY (Kepala Desa Punggulan, Kecamatan Airjoman) dan ST (Kaur Keuangan Desa Punggulan).

Keduanya dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (LP) Labuhan Ruku, Kabupaten Batubara.

"Hasil pemeriksaan menunjukkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp525 juta dari pengelolaan dana desa tahun 2023 dan 2024," ungkap Heriyanto dalam konferensi pers, Senin (26/5/2025) malam di Kantor Kejari Asahan.

Menurutnya, tersangka SY menarik dana desa tanpa melalui prosedur sah, menguasai dana pembangunan fisik, dan melaksanakan kegiatan desa secara sepihak, termasuk menggunakan dana untuk kepentingan pribadi.

ST, selaku Kaur Keuangan, tetap mencairkan dana walaupun mengetahui penyalahgunaannya, tanpa kelengkapan dokumen resmi.

Heriyanto juga menyebut bahwa keduanya tidak menyetorkan Dana SILPA (Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran) tahun 2023 dan 2024 hingga 31 Desember, yang melanggar ketentuan pengelolaan keuangan desa sesuai Permendagri No. 20 Tahun 2018.

Sementara itu, LM, Kepala Desa Seikamah II, Kecamatan Seidadap, juga telah ditetapkan sebagai tersangka, namun tidak hadir dalam pemeriksaan lanjutan dan melarikan diri.

Kejari Asahan pun menetapkannya sebagai DPO (Daftar Pencarian Orang).

"LM diduga melakukan penyelewengan sejumlah pembangunan fisik dan pemotongan dana BLT untuk kepentingan pribadi dengan total kerugian negara lebih dari Rp216 juta, berdasarkan Laporan Hasil Audit Inspektorat Kabupaten Asahan," jelas Heriyanto.

Kejari Asahan memastikan akan terus mengejar tersangka yang melarikan diri dan menindak tegas setiap pelaku tindak pidana korupsi yang merugikan masyarakat desa.*

(wp/a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru