BREAKING NEWS
Jumat, 04 Juli 2025

Vonis Ringan Dua Prajurit TNI dalam Kasus Penyerangan Warga Dikecam KontraS Sumut: Tunjukkan Impunitas dan Lukai Rasa Keadilan

Raman Krisna - Jumat, 04 Juli 2025 10:56 WIB
68 view
Vonis Ringan Dua Prajurit TNI dalam Kasus Penyerangan Warga Dikecam KontraS Sumut: Tunjukkan Impunitas dan Lukai Rasa Keadilan
Dua prajurit TNI Armed 2/105 Kilap Sumagan, yakni Praka Saut Maruli dan Praka Dwi Maulana Kusuma, dipenjara atas kasus penyerangan terhadap warga di Kecamatan Sibiru-biru, Deli Serdang, Sumatera Utara. (foto: ist)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Meski majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti sah melakukan penganiayaan, pertimbangan seperti permintaan maaf, riwayat dinas, dan santunan dari Kodam I/Bukit Barisan dijadikan alasan meringankan.

Hal ini diperkuat dengan vonis yang hampir serupa dengan tuntutan oditur militer.

Baca Juga:

Proses persidangan terhadap prajurit TNI lainnya masih berlangsung dalam berkas perkara terpisah.*

Baca Juga:

(d/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
Tags
beritaTerkait
Pemkab Madina Pertimbangkan Sekolah Lima Hari untuk SD dan SMP, Ini Kata Kadisdik
Bupati Madina Hadiri Kunker Komisi II DPR Bahas PNBP dan Sengkarut HGU di Sumut
LMPN Sumut Soroti Aktivitas Truk Sawit di Palas: Cemari Udara dan Rusak Jalan Warga
LBH Medan Kritik Tuntutan Ringan Jaksa di Kasus Suap PPPK Langkat: Cederai Rasa Keadilan Guru Honorer
Harli Siregar Ditunjuk Jadi Kajati Sumut, Publik Nantikan Gebrakan Penegakan Hukum
Pokdar Kamtibmas Medan Ikuti Silaturahmi Pemuda Mitra Kamtibmas, Teguhkan Persatuan di Sumut
komentar
beritaTerbaru