Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
BITVONLINE.COM -Komisi Untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mencatat bahwa kekerasan yang berujung pada pelanggaran hak asasi manusia (HAM) di Indonesia paling banyak dilakukan oleh institusi Polri. Kekerasan yang dimaksud meliputi peristiwa extrajudicial killing (pembunuhan di luar keputusan pengadilan), penyiksaan, dan penyalahgunaan wewenang.
Wakil Koordinator Kontras, Andi Muhammad Rezaldy, dalam tayangan YouTube Yayasan LBH Indonesia, Minggu (8/12/2024), menyatakan, “Dari berbagai catatan pemantauan yang selalu dilakukan oleh Kontras setiap tahunnya, angka peristiwa kekerasan atau pelanggaran hak asasi manusia yang tertinggi selalu dilakukan oleh institusi kepolisian.”
Berdasarkan data yang dikumpulkan oleh Kontras, sejak 2020 hingga awal Desember 2024, telah terjadi 353 kasus kekerasan yang mengakibatkan 410 orang tewas di institusi Polri. Khusus untuk peristiwa extrajudicial killing, antara Desember 2023 hingga November 2024 tercatat 45 kasus yang menewaskan 47 orang. Dari 47 korban tersebut, 27 di antaranya terkait dengan tindakan kriminal, sementara 20 lainnya tidak terkait dengan tindakan kriminal.
“Hal ini memperlihatkan ada persoalan yang sangat mendasar dan serius mengenai penggunaan kekuatan oleh institusi kepolisian,” ujar Andi. Meski Polri memiliki berbagai peraturan internal yang membatasi penggunaan kekuatan, kenyataannya banyak anggota kepolisian yang cenderung menggunakan kekuatan secara berlebihan. Andi menambahkan, dalam konteks penggunaan senjata api, polisi seharusnya tidak langsung menggunakannya tanpa melalui tahapan tertentu, seperti tembakan peringatan dan pendekatan penggunaan kekuatan secara lunak. Namun, kenyataannya penggunaan kekuatan berlebihan sering terjadi dan berujung pada korban luka dan jiwa.
Lebih lanjut, Andi mengungkapkan bahwa pelanggaran hukum atau HAM yang dilakukan oleh anggota kepolisian sering kali tidak ditindak secara tegas. Koalisi masyarakat sipil yang berusaha melaporkan kekerasan oleh oknum polisi kerap menemui penolakan. “Apabila laporan diterima, prosesnya sangat lambat dan sering kali anggota kepolisian yang bertanggung jawab hanya diproses secara etik atau disiplin,” jelasnya.
Dia menambahkan, dari banyaknya kasus kekerasan yang dilakukan oleh anggota polisi, yang sering diproses adalah polisi di level bawah atau berpangkat rendah. Sementara itu, anggota polisi dengan pangkat lebih tinggi jarang dihadapkan pada mekanisme peradilan pidana. “Kondisi ini menunjukkan adanya kultur permisif dalam institusi kepolisian untuk melindungi anggotanya,” ujar Andi. “Yang dikhawatirkan adalah jika proses penegakan hukum menyentuh anggota dengan pangkat tinggi, itu dapat membongkar peristiwa-peristiwa lain. Ini menjadi persoalan yang sangat serius.”
(N/014)
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.