Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung
MEDAN -Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Lubuk Pakam, Deli Serdang, bernama Ronald Fransius Situmorang, ditangkap polisi terkait kasus penggelapan mobil rental. Fransius, yang menjabat sebagai bagian Tata Usaha di Kejari Lubuk Pakam, ditangkap bersama seorang rekan, Wasty Sinaga, yang turut berperan dalam penggelapan 20 mobil rental tersebut.
Kapolrestabes Medan, Gidion Arif Setyawan, mengungkapkan bahwa kedua pelaku menggelapkan total 20 mobil rental yang disewa dari korban. Dari 20 mobil yang digelapkan, hanya 6 mobil yang berhasil ditemukan, sementara sisanya sudah digadaikan oleh pelaku. “Pelakunya ada 2 orang, satunya inisial R yang kebetulan PNS aktif dari Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam,” ujar Gidion saat konferensi pers di Polsek Medan Tembung, Sabtu (7/12/2024).
Gidion menjelaskan modus operandi yang dilakukan kedua pelaku, di mana Wasty Sinaga menyewa mobil rental dan kemudian Ronald Fransius Situmorang, atas nama korban, membawa mobil tersebut untuk digadaikan. Harga mobil yang digadaikan bervariasi, mulai dari Rp 30 juta.
“Perannya yaitu perempuan ini menyewa, kemudian yang laki-laki ini atas nama R yang membawa kendaraan itu untuk digadaikan,” tambah Gidion.
Sementara itu, 14 mobil lainnya yang digelapkan oleh pelaku masih dalam pencarian polisi, karena sudah digadaikan di tempat lain. Kapolrestabes Gidion mengimbau kepada pemilik rental dan masyarakat yang menerima gadai agar lebih berhati-hati dan tidak mudah percaya, terutama jika transaksi dilakukan secara tidak langsung. “Imbauan kami kepada pemilik rental, berhati-hatilah. Memang semua karena buaian atau kepercayaan, dan kepada masyarakat yang menerima gadai juga harus hati-hati karena tidak secara perorangan,” imbaunya.
Saat ini, kedua pelaku telah ditangkap dan proses penyidikan lebih lanjut sedang dilakukan. Kejaksaan Negeri Lubuk Pakam juga akan memberikan klarifikasi terkait peran Ronald Fransius Situmorang dalam kasus ini.
(N/014)
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.