BREAKING NEWS
Rabu, 08 Juli 2026

Oknum Polisi Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas dengan Tabung Gas 3 Kg, Terancam 15 Tahun Penjara

BITVonline.com - Sabtu, 07 Desember 2024 08:21 WIB
Oknum Polisi Aniaya Ibu Kandung hingga Tewas dengan Tabung Gas 3 Kg, Terancam 15 Tahun Penjara
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

BOGOR -Kasus penganiayaan yang melibatkan seorang anggota polisi, Aipda Nikson, menghebohkan publik setelah ia diduga menganiaya ibu kandungnya hingga tewas dengan menggunakan tabung gas 3 kilogram. Peristiwa tragis tersebut terjadi di wilayah Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada Minggu (1/12/2024) malam.

Kapolres Bogor AKBP Rio Wahyu Anggoro menyatakan bahwa pelaku kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan.

“Ancaman hukumannya mencapai 15 tahun penjara,” ungkap AKBP Rio Wahyu Anggoro, Sabtu (7/12/2024).

Hingga saat ini, motif di balik tindakan brutal tersebut masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Polisi berencana melakukan penggeledahan di lokasi kejadian dan menggelar reka ulang adegan untuk memperjelas kronologi peristiwa.

“Kami mengumpulkan bukti dari lingkungan sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Selain itu, kami akan menggelar reka ulang untuk memastikan fakta dari kejadian ini,” tambah Rio.

Selain menjalani proses hukum, Aipda Nikson saat ini tengah menjalani pemeriksaan terkait kondisi kejiwaannya di Rumah Sakit Polri Kramatjati, Jakarta. Langkah ini dilakukan untuk mengevaluasi apakah ada gangguan psikologis yang memengaruhi tindakannya.

“Sementara ini, pelaku sedang diperiksa di RS Polri Kramatjati,” jelas Kapolres.

Insiden tragis ini terjadi pada Minggu malam, ketika Aipda Nikson diduga menghajar korban menggunakan tabung gas hingga mengakibatkan korban meninggal dunia. Setelah melakukan aksi kejamnya, pelaku sempat melarikan diri dari lokasi kejadian. Namun, berkat gerak cepat aparat kepolisian, ia berhasil ditangkap tak lama setelahnya.

Kasus ini menambah daftar panjang pelanggaran serius yang melibatkan oknum aparat kepolisian. Polda Metro Jaya dan Polres Bogor menegaskan komitmen mereka untuk mengusut tuntas kasus ini demi memberikan keadilan bagi korban.

(N/014)

0 komentar
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru