BREAKING NEWS
Senin, 28 Juli 2025

Mahupiki Usulkan 7 Poin Kunci untuk Sempurnakan RUU KUHAP

Ida Bagus Wedha - Senin, 28 Juli 2025 08:11 WIB
116 view
Mahupiki Usulkan 7 Poin Kunci untuk Sempurnakan RUU KUHAP
Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) usai Rapat Dengar Pendapat Umum bersama DPR pada Selasa, 22 Juli 2025. (foto: Ida Bagus Wedha/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) menyampaikan tujuh poin masukan penting kepada Komisi III DPR RI dalam rangka pembahasan Rancangan Undang-Undang Hukum Acara Pidana (RUU KUHAP).

Masukan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Umum Mahupiki, Firman Wijaya, dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama DPR pada Selasa, 22 Juli 2025.

Firman menegaskan bahwa Mahupiki mendukung penuh pembaruan RUU KUHAP sebagai bagian dari modernisasi sistem peradilan pidana nasional.

Baca Juga:

Namun, ia menekankan perlunya penyempurnaan substansi agar keadilan hukum dapat terwujud secara lebih proporsional dan berkeadaban.

Tujuh Poin Masukan Mahupiki:

Baca Juga:

1. Batas Waktu Penyelidikan

Mahupiki menyoroti Pasal 5 RUU KUHAP yang dinilai belum mengatur batas waktu penyelidikan secara jelas.

Firman mengusulkan agar ditetapkan batas maksimal selama 6 bulan guna mencegah ketidakpastian hukum bagi warga yang berhadapan dengan proses hukum.

2. Peninjauan Istilah Penyidik Utama

Istilah "Penyidik Utama" dalam Pasal 6 ayat (2) RUU KUHAP dinilai perlu direevaluasi, termasuk kerangka hukum bagi penyidik tertentu yang berasal dari instansi non-Polri.

3. Perluasan Waktu Pelengkapan Berkas

Terkait Pasal 59E, Mahupiki mengusulkan penambahan waktu pelengkapan berkas dari 14 hari menjadi 60 hari ketika terdapat perbedaan penilaian antara penyidik dan penuntut umum.

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru