BREAKING NEWS
Selasa, 29 Juli 2025

Mahupiki Usulkan 7 Poin Kunci untuk Sempurnakan RUU KUHAP

Ida Bagus Wedha - Senin, 28 Juli 2025 08:11 WIB
119 view
Mahupiki Usulkan 7 Poin Kunci untuk Sempurnakan RUU KUHAP
Organisasi Masyarakat Hukum Pidana dan Kriminologi Indonesia (Mahupiki) usai Rapat Dengar Pendapat Umum bersama DPR pada Selasa, 22 Juli 2025. (foto: Ida Bagus Wedha/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

Mahupiki meminta agar pasal-pasal peralihan (Pasal 327 dan 328) memuat mekanisme transisi yang realistis.

Firman mengingatkan bahwa RUU KUHAP akan membutuhkan 18 Peraturan Pemerintah (PP) sebagai aturan pelaksana, dan bila belum tersedia, maka keberlakuan undang-undang tersebut akan terhambat.

Baca Juga:

Firman turut menyoroti perlunya kejelasan hukum terkait pembuktian digital, yang kini berkembang pesat namun masih menimbulkan perdebatan terkait kedudukannya sebagai alat bukti, apakah sebatas petunjuk atau memiliki kekuatan hukum setara dengan alat bukti utama.

Lebih lanjut, Mahupiki mengusulkan agar aspek definisi, alokasi kewenangan, dan durasi proses dalam tiap tahapan penegakan hukum (penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan peradilan) dirumuskan lebih ketat dan rinci demi meningkatkan transparansi serta akuntabilitas.

Baca Juga:

"Kami percaya bahwa DPR memiliki pengalaman, metode, dan kepakaran dalam menyusun regulasi. Oleh karena itu, Mahupiki hadir bukan untuk menggurui, melainkan memperkuat dan melengkapi perspektif yang telah ada," tegas Firman menutup pernyataannya.*

Editor
: Adelia Syafitri
Tags
komentar
beritaTerbaru