1,1 Miliar Batang Rokok Ilegal hingga 11,43 Ton Narkoba Disita Bea Cukai Sepanjang 2026
JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 20.643 penindakan hingga Agustus 2026. Dari seluruh penindakan tersebut, total n
EKONOMI
SIDIKALANG – Satuan Reskrim Polres Dairi berhasil meringkus tiga tersangka spesialis pencurian yang beraksi di dua lokasi berbeda di Kecamatan Sitinjo, Kabupaten Dairi. Ketiga tersangka tersebut adalah Citra Muhammad Siregar alias CMS (38), warga Kecamatan Sigalingging; Afner Feri Irawan alias AFI (25), warga Kecamatan Sitinjo; dan Sahma Pardomuan Sijabat alias SPS (30), warga Desa Lae Rias, Kecamatan Sumbul.
Kasat Reskrim Polres Dairi, AKP Meetson Sitepu, menjelaskan bahwa CMS dan AFI terlibat dalam pencurian di dua lokasi, sementara SPS hanya terlibat dalam satu lokasi. “Ya, ada tiga tersangka yang kami amankan, dua di antaranya terlibat pencurian di dua lokasi, dan satu lagi di lokasi lainnya,” ujarnya.
Kasus pencurian pertama dilakukan di sebuah toko counter handphone di Desa Sitinjo II pada 4 Januari 2025. Tersangka AFI mengajak CMS untuk membobol toko tersebut. Bermodalkan martil yang diambil dari dapur rumahnya, AFI membongkar kios sementara CMS bertugas memantau situasi sekitar.
Setelah berhasil masuk, keduanya menggasak 5 unit handphone, 4 unit headset, 150 voucher paket internet, dan uang tunai Rp 800 ribu. Barang hasil curian kemudian digadai ke counter lain dengan total nilai Rp 1.950.000, yang kemudian mereka bagi. Kerugian pemilik toko diperkirakan mencapai Rp 10 juta.
Kasus kedua terjadi di sebuah toko pupuk di Kecamatan Sitinjo pada 10 Januari 2025. Dalam aksi ini, ketiga tersangka, yakni AFI, CMS, dan SPS, membongkar toko pupuk sekitar pukul 00.00 WIB. Barang-barang yang berhasil dicuri meliputi 8 sak pupuk, 25 kilogram kopi Arab, 30 liter basmilang, 10 liter gromoxon, 25 kilogram bibit jagung, 5 slop rokok, dan 35 liter bensin. Kerugian korban mencapai Rp 30 juta.
Ketiga tersangka ditangkap pada 15 Januari 2025 di wilayah Kecamatan Parbuluan oleh tim yang dipimpin Kanit Resum, Ipda Dzaky Raditya Wardana. Kasat Reskrim menyebut motif para pelaku diduga karena kebutuhan ekonomi. “Namun, kami masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terkait motif tersebut,” ujarnya.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 363 Ayat (2) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara. “Tersangka AFI dan CMS mendapatkan dua laporan yang berbeda, sementara SPS hanya satu laporan. Ketiganya dikenakan pasal yang sama,” tutup AKP Meetson Sitepu. (trbn)
(christie)
JAKARTA Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) mencatat 20.643 penindakan hingga Agustus 2026. Dari seluruh penindakan tersebut, total n
EKONOMI
MEDAN Sekretaris DPD Partai Gerindra Sumatera Utara (Sumut) Sugiat Santoso meminta seluruh kader Gerindra yang berada di lembaga eksekutif
POLITIK
MEDAN Wali Kota Medan Rico Waas memastikan dua kepala lingkungan (kepling) yang ditangkap polisi karena diduga terlibat peredaran narkoba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa memastikan dana untuk membayar kewajiban utang Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDKMP) s
EKONOMI
JAKARTA UndangUndang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK). Guga
NASIONAL
MEDAN Fenomena matahari berwarna merah menghebohkan warga Kota Medan pada Minggu (6/9/2026) sore. Fenomena yang berlangsung hingga matahar
PERISTIWA
MEDAN Kebakaran hutan dan lahan (karhutla) terjadi di kawasan lereng bukit Paropo, Kabupaten Dairi, Sumatera Utara, pada Sabtu (5/9/2026)
PERISTIWA
JAKARTA Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG) ditutup melemah pada perdagangan awal pekan, Senin (7/9/2026). IHSG turun 0,25 atau 16,80 poin
EKONOMI
JAKARTA Empat gunung api di Indonesia dilaporkan mengalami erupsi dalam waktu berdekatan pada Minggu (6/9/2026). Keempatnya yakni Gunung A
NASIONAL
MEDAN Sumatera Utara berpotensi menghadapi sejumlah bencana hidrometeorologi sepanjang September hingga Oktober 2026. Mengantisipasi kondi
PEMERINTAHAN