Wagub Sumut Bekali Taruna Akmil Soal Kepemimpinan, Tekankan Integritas dan Kejujuran
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya membagikan pengalaman hidup serta nilainilai kepemimpinan kepada para Taruna Akademi Mil
PEMERINTAHAN
JAKARTA – Wakil Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR) RI, Bambang Wuryanto, menyatakan bahwa MPR akan memfasilitasi ruang diskusi menuju perubahan atau amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD 1945).
Hal ini sejalan dengan kewenangan konstitusional MPR sebagaimana diatur dalam Pasal 3 UUD NRI 1945.
Ia menekankan pentingnya mengedepankan diskusi terbuka dan berkala sebagai bagian dari proses amandemen yang inklusif dan konstitusional.
"Sebagai Pimpinan MPR, saya pastikan untuk menuju perubahan UUD NRI Tahun 1945, MPR akan memfasilitasi dengan menggelar diskusi rutin. Ini bagian dari tanggung jawab kami sesuai konstitusi," ujar politisi PDIP tersebut, pada Jumat (22/08/2025).
Wacana perubahan UUD 1945 ini turut ditanggapi oleh Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi (MK), Saldi Isra.
Ia mengakui bahwa meski amandemen merupakan bagian dari dinamika konstitusi, namun perubahan tidak selalu dapat menjadi solusi atas tantangan ketatanegaraan.
Saldi menambahkan, perubahan yang terlalu sering justru dapat menurunkan wibawa konstitusi, menjadikannya setara dengan undang-undang biasa.
Oleh karena itu, menurutnya, perubahan konstitusi harus dilakukan dengan sangat hati-hati.
Di sisi lain, Pakar Hukum Tata Negara, Prof. Jimly Asshiddiqie, menyoroti amandemen UUD 1945 yang telah berlangsung dalam empat tahap pada periode 1999 hingga 2002.
Ia menyebut, hasil amandemen tersebut belum sepenuhnya sempurna karena belum mengakomodasi nilai dan norma baru dalam kehidupan berbangsa dan bernegara.
"Sudah saatnya kita melakukan evaluasi menyeluruh terhadap konstitusi menjelang 25 tahun era reformasi. Misalnya, soal penataan wewenang Dewan Perwakilan Daerah (DPD) dan Komisi Yudisial (KY)," ujar Jimly.
Namun demikian, Jimly juga mengingatkan bahwa konstitusi tidak bisa terus-menerus diubah.
Oleh sebab itu, ia mengusulkan konvensi ketatanegaraan sebagai alternatif untuk menyelaraskan kebutuhan reformasi dengan ketentuan yang ada.
Konvensi ketatanegaraan adalah kebiasaan atau praktik dalam penyelenggaraan negara yang bersifat mendasar, namun belum diatur secara formal dalam konstitusi maupun peraturan perundang-undangan.
Konvensi ini bertujuan untuk melengkapi kekosongan aturan yang tidak tercakup dalam teks konstitusi, namun tetap mengikat secara moral dan politik.
Wacana ini menunjukkan bahwa perubahan dalam sistem ketatanegaraan Indonesia perlu dikaji secara menyeluruh, mengutamakan kebijaksanaan, dan melibatkan berbagai pemangku kepentingan.*
(bi/a008)
MEDAN Wakil Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Surya membagikan pengalaman hidup serta nilainilai kepemimpinan kepada para Taruna Akademi Mil
PEMERINTAHAN
MEDAN Sebanyak 450 prajurit Satuan Tugas Pengamanan Perbatasan Republik IndonesiaPapua Nugini (Satgas Pamtas RIPNG) dari Batalyon Koman
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi meminta pengacara mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febr
NASIONAL
JAKARTA Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi memastikan proses penunjukan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus)
NASIONAL
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Ruddi Setiawan menghadiri kegiatan nonton bareng (nobar) Final Piala Dunia FIFA 2026 bersama unsur Foru
NASIONAL
JAKARTA Juru Bicara Partai Gerindra Andre Rosiade meminta pengacara Hotman Paris Hutapea tidak mengaitkan kasus hukum yang menjerat mantan
POLITIK
SIBOLGA Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Sibolga menjatuhkan vonis terhadap lima terdakwa kasus penganiayaan yang menyebabkan meninggal
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menanggapi pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang membawa nama Presiden Prabowo
NASIONAL
JAKARTA Menteri Pertanian (Mentan) Andi Amran Sulaiman angkat bicara terkait isu yang menyebut tanah masyarakat Papua dijual dengan harg
NASIONAL
JAKARTA Ikatan Jurnalis Televisi Indonesia (IJTI) mengecam pernyataan pengacara Hotman Paris Hutapea yang dinilai merendahkan profesi ju
NASIONAL