JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengonfirmasi telah memeriksa tiga jaksa Kejaksaan Agung sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan jalan di Provinsi Sumatera Utara.
Pemeriksaan ini dilakukan dengan mempertimbangkan efektivitas dan efisiensi proses penyidikan.
Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pemeriksaan dilakukan secara bersamaan dengan proses permintaan keterangan internal yang sedang dilakukan oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan (Jamwas) Kejaksaan Agung.
"Kebetulan pada saat yang bersamaan, Jamwas Kejagung juga sedang meminta keterangan dari yang bersangkutan. Jadi, dalam rangka efektivitas, kami juga sekaligus minta keterangan di sana," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Senin (25/8).
Sebelum dilakukan pemeriksaan, KPK telah lebih dulu berkoordinasi dengan Jamwas Kejagung, Rudi Margono.
Adapun tiga jaksa yang dimintai keterangan adalah:
- Idianto, Sekretaris Badan Pemulihan Aset Kejagung (mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut)
- Muhammad Iqbal, Kepala Kejaksaan Negeri Mandailing Natal
- Gomgoman Halomoan Simbolon, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Mandailing Natal
Pemeriksaan ini merupakan bagian dari pengembangan kasus yang bermula dari operasi tangkap tangan (OTT) pada 26 Juni 2025 lalu.
OTT tersebut menyasar dugaan suap dalam proyek infrastruktur jalan yang melibatkan dua instansi utama: Dinas PUPR Sumut dan Satuan Kerja Pelaksanaan Jalan Nasional (Satker PJN) Wilayah I Sumut.
Selang dua hari setelah OTT, pada 28 Juni 2025, KPK resmi menetapkan lima tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah: