Bupati Batu Bara Hadiri Pisah Sambut Komandan Lanal Tanjung Balai Asahan
ASAHAN Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memperkuat sinergi dan kerja sama dengan TNI Angkatan Laut, Bupati Ba
PEMERINTAHAN
KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Tersangka terbaru berinisial MG, seorang wanita yang diketahui sebagai admin toko pupuk milik suaminya, TS, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap MG dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025, sebagai hasil pengembangan dari fakta persidangan tiga terdakwa sebelumnya: TS, RKS, dan IH.Baca Juga:
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, D. M. Sebayang, mengonfirmasi hal tersebut dan menjelaskan bahwa status MG dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan mendalam dilakukan oleh tim penyidik.
"Dari pengembangan yang dilakukan, kami menaikkan status MG dari saksi menjadi tersangka. Ini setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang menguatkan perannya dalam kasus ini," ujar Sebayang, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo, Renhard Harvey Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan MG sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan perkara yang telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Dalam fakta persidangan, MG disebut berperan penting dalam proses manipulasi data distribusi pupuk subsidi.
Ia diketahui membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk yang sebenarnya diterima oleh kelompok tani.
"MG merupakan admin toko pupuk milik suaminya, TS. Dia membuat laporan dan kwitansi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Jumlah pupuk yang disalurkan ke petani lebih sedikit daripada yang dilaporkan," terang Renhard.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MG langsung ditahan oleh tim penyidik dan dibawa ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta, Medan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan sembari penyidik menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
MG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, MG terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.*
(tm/a008)
ASAHAN Sebagai wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Batu Bara dalam memperkuat sinergi dan kerja sama dengan TNI Angkatan Laut, Bupati Ba
PEMERINTAHAN
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Bupati Sukoharjo, Etik Suryani, sebagai tersangka dalam kasus dugaan pemerasa
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Jaksa Agung RI Sanitiar Burhanuddin resmi menerima surat pengunduran diri Febrie Adriansyah dari jabatannya sebagai Jaksa Agung M
NASIONAL
MASHHAD Menteri Luar Negeri (Menlu) RI Sugiono menggelar pertemuan bilateral dengan Menteri Luar Negeri Iran Seyyed Abbas Araghchi di Mas
INTERNASIONAL
BATU BARA Lonjakan harga semen yang telah berlangsung selama hampir dua bulan terakhir di Kabupaten Batu Bara terus menuai keluhan dari
EKONOMI
BANDA ACEH Kapolda Aceh Irjen Pol. Rudi Setiawan melaksanakan kunjungan silaturahmi ke Kantor Kejaksaan Tinggi (Kejati) Aceh sebagai bagia
NASIONAL
BANDA ACEH Sebagian besar wilayah di Provinsi Aceh diprakirakan mengalami cuaca berawan pada Sabtu (11/7/2026). Sementara itu, beberapa da
NASIONAL
MEDAN Sebagian besar wilayah di Provinsi Sumatera Utara (Sumut) diprakirakan mengalami cuaca berawan pada Sabtu (11/7/2026). Namun, sejuml
NASIONAL
JAKARTA Seluruh wilayah Daerah Khusus Jakarta diprakirakan mengalami cuaca berawan pada Sabtu (11/7/2026). Suhu udara di berbagai wilayah
NASIONAL
BANDUNG Sebagian besar wilayah di Provinsi Jawa Barat diprakirakan mengalami cuaca berawan pada Sabtu (11/7/2026). Suhu udara bervariasi m
NASIONAL