Komunitas MMF Silaturahmi dengan Ketua Kadin Abdya, Bahas Sinergi dan Pengembangan Wisata Bahari
BANDA ACEH Komunitas Merah Mata Fishing (MMF) bersilaturahmi dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Barat Daya, H. Hasrul H
NASIONAL
KARO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo kembali menetapkan satu tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi pendistribusian pupuk subsidi di Kecamatan Merek, Kabupaten Karo.
Tersangka terbaru berinisial MG, seorang wanita yang diketahui sebagai admin toko pupuk milik suaminya, TS, yang sebelumnya juga telah ditetapkan sebagai tersangka.
Penetapan status tersangka terhadap MG dilakukan pada Selasa, 30 September 2025, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-08/L.2.19/Fd.2/09/2025, sebagai hasil pengembangan dari fakta persidangan tiga terdakwa sebelumnya: TS, RKS, dan IH.Baca Juga:
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo, D. M. Sebayang, mengonfirmasi hal tersebut dan menjelaskan bahwa status MG dinaikkan dari saksi menjadi tersangka setelah pemeriksaan mendalam dilakukan oleh tim penyidik.
"Dari pengembangan yang dilakukan, kami menaikkan status MG dari saksi menjadi tersangka. Ini setelah proses pemeriksaan dan pengumpulan bukti yang menguatkan perannya dalam kasus ini," ujar Sebayang, Rabu (1/10/2025).
Sementara itu, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Karo, Renhard Harvey Sembiring, menjelaskan bahwa penetapan MG sebagai tersangka merupakan hasil dari pengembangan perkara yang telah lebih dulu disidangkan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan.
Dalam fakta persidangan, MG disebut berperan penting dalam proses manipulasi data distribusi pupuk subsidi.
Ia diketahui membuat kwitansi fiktif yang tidak sesuai dengan jumlah pupuk yang sebenarnya diterima oleh kelompok tani.
"MG merupakan admin toko pupuk milik suaminya, TS. Dia membuat laporan dan kwitansi yang tidak sesuai dengan kenyataan. Jumlah pupuk yang disalurkan ke petani lebih sedikit daripada yang dilaporkan," terang Renhard.
Setelah resmi ditetapkan sebagai tersangka, MG langsung ditahan oleh tim penyidik dan dibawa ke Rumah Tahanan Perempuan Kelas II A Tanjung Gusta, Medan untuk menjalani masa penahanan awal selama 20 hari ke depan.
Penahanan dilakukan sembari penyidik menyusun berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.
MG dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Jika terbukti bersalah, MG terancam pidana penjara paling singkat 4 tahun dan denda paling sedikit Rp200 juta.*
(tm/a008)
BANDA ACEH Komunitas Merah Mata Fishing (MMF) bersilaturahmi dengan Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Aceh Barat Daya, H. Hasrul H
NASIONAL
JAKARTA Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Maruli Simanjuntak mengatakan masyarakat suku Dayak tetap diperbolehkan mendaftar seb
NASIONAL
JAKARTA Kepala Badan Komunikasi Pemerintah (Bakom) Muhammad Qodari merespons kritik Wakil Ketua Komisi XIII DPR RI Sugiat Santoso terkai
POLITIK
JAKARTA Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita uang Rp401 miliar dalam penyidikan kasus dugaan korupsi tata kelola nikel di Sulawesi Tenggar
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Pendataan Perlindungan Sosial (Perlinsos) di Kota Medan belum mencapai separuh dari total keluarga yang menjadi sasaran. Hingga Se
PEMERINTAHAN
MEDAN Gubernur Sumatera Utara Bobby Nasution meminta sekolahsekolah di Kabupaten Karo meningkatkan kewaspadaan menyusul erupsi Gunung S
PERISTIWA
JAKARTA Pengusaha Jhon LBF menepati janjinya membantu presenter Ruben Onsu yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan penipuan dan pengge
ENTERTAINMENT
JAKARTA Kejaksaan Agung Republik Indonesia mengusulkan tambahan anggaran sebesar Rp22,1 triliun untuk tahun anggaran 2027. Usulan itu di
HUKUM DAN KRIMINAL
ASAHAN Pemerintah Kabupaten Asahan menggelar Peringatan Maulid Nabi Muhammad SAW Tingkat Kabupaten Asahan Tahun 2026 di Masjid H. Agung
PEMERINTAHAN
MEDAN Pemerintah Provinsi Sumatera Utara (Pemprov Sumut) terus mendorong pengembangan transportasi massal sebagai bagian dari upaya memp
PEMERINTAHAN