BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook

Abyadi Siregar - Senin, 13 Oktober 2025 15:09 WIB
Praperadilan Ditolak, Nadiem Makarim Resmi Jadi Tersangka Korupsi Laptop Chromebook
Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi 2019-2024 Nadiem Makarim resmi di tahan Kejaksaan Agung, Jakarta, Kamis (4/9/2025). (foto: Salman Toyibi/ Jawa Pos)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan resmi menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi periode 2019–2024, Nadiem Makarim, terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan korupsi pengadaan laptop Chromebook tahun anggaran 2020–2022.

Penolakan tersebut dibacakan oleh Hakim Tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang putusan praperadilan yang digelar Senin (13/10/2025).

Dengan demikian, penetapan status tersangka terhadap Nadiem oleh Kejaksaan Agung dinyatakan sah menurut hukum.

Baca Juga:

"Mengadili, satu, menolak permohonan praperadilan pemohon [Nadiem Makarim]. Dua, membebankan kepada pemohon untuk membayar biaya perkara sejumlah nihil," kata Hakim Ketut dalam persidangan.

Dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa Kejaksaan Agung telah memiliki minimal empat alat bukti yang sah berdasarkan ketentuan Pasal 184 KUHAP sebagai dasar penetapan tersangka terhadap Nadiem.

Selain itu, penyidikan yang dilakukan terhadap mantan Menteri tersebut dianggap telah memenuhi prosedur hukum.

"Seluruh tahapan proses penyidikan yang dilakukan termohon sebelum menetapkan tersangka telah dinyatakan sah," lanjut Ketut.

Kejaksaan menyebut Nadiem telah diperiksa sebagai saksi pada 4 September 2025 pukul 09.00 WIB, sebelum akhirnya ditetapkan sebagai tersangka.

Penetapan ini menjadikan Nadiem sebagai tersangka kelima dalam kasus yang merugikan negara hingga Rp1,98 triliun tersebut.

Kasus ini berawal pada Februari 2020 saat Nadiem, kala itu menjabat sebagai Mendikbud Ristek, melakukan serangkaian pertemuan dengan perwakilan Google Indonesia.

Dalam pertemuan tersebut, dibahas kerja sama terkait program pendidikan menggunakan perangkat Chromebook milik Google, termasuk Chrome OS dan Chrome Device Management (CBM).

Penyelidikan Kejaksaan mengungkap bahwa proyek pengadaan teknologi informasi dan komunikasi (TIK) tahun 2020–2022 di Kemendikbud diduga diarahkan untuk memenangkan produk Chromebook.

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jaga Integritas Perbankan, BRI Terapkan Zero Tolerance terhadap Fraud
Langgar KUHAP? Kuasa Hukum Tak Diberi Akses Dampingi Aktivis yang Ditahan
Bimtek di Luar Kota, Anggaran Membengkak: Siapa Diuntungkan?
Kuasa Hukum Desak Kejagung Gelar Sidang Etik, Jaksa Tanjungbalai Diduga Sewenang-wenang
Korupsi Tata Kelola Minyak: Riza Chalid dan 15 Perusahaan Raup Untung Rp2,5 Triliun, Negara Rugi Rp285 Triliun!
Ammar Zoni Diisolasi 40 Hari dan Dicabut Hak Bebas Bersyarat
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru