BREAKING NEWS
Selasa, 14 Oktober 2025

KPK Tetapkan PT Loco Montrado sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Anoda Logam Antam

Adelia Syafitri - Selasa, 14 Oktober 2025 18:30 WIB
KPK Tetapkan PT Loco Montrado sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Anoda Logam Antam
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). (foto: KPK)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan PT Loco Montrado (LCM) sebagai tersangka korporasi dalam perkara dugaan korupsi kerja sama pengolahan anoda logam dengan PT Aneka Tambang (Antam) Tbk yang terjadi pada tahun 2017.

Penetapan ini telah dilakukan sejak Agustus 2025, sebagaimana dikonfirmasi oleh Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (14/10/2025).

"KPK telah menetapkan PT LCM sebagai tersangka korporasi dalam perkara kerja sama pengolahan anoda logam PT Antam," ujar Budi.

Baca Juga:

KPK menduga terdapat tindak pidana korupsi yang sistematis dalam kerja sama antara PT LCM dan Antam. Modus yang digunakan antara lain:
- Penggelembungan nilai kontrak (mark-up)
- Manipulasi harga
- Ketidaksesuaian volume produksi yang dilaporkan

Akibat praktik tersebut, negara dirugikan hingga Rp100,79 miliar. KPK menegaskan bahwa penetapan status tersangka terhadap PT LCM akan membuka ruang untuk penyelidikan lebih lanjut secara kelembagaan, bukan hanya terhadap individu pelakunya.

"Artinya penyidik mendalami peran-peran secara korporasi yang dilakukan oleh PT LCM. Termasuk keuntungan yang diperoleh perusahaan secara entitas," jelas Budi.

Sebelumnya, dua orang telah dijerat dalam kasus ini:
0 Dodi Martimbang, mantan General Manager Unit Pengolahan PT Antam, telah divonis 6,5 tahun penjara dan putusannya telah berkekuatan hukum tetap.
0 Siman Bahar, Direktur Utama PT LCM, kembali ditetapkan sebagai tersangka meskipun sebelumnya sempat menang dalam gugatan praperadilan.

KPK juga telah menyita uang tunai sebesar Rp100,7 miliar dari Siman Bahar pada 4 Agustus 2025, sebagai bagian dari pemulihan kerugian negara.

Dalam pengembangan penyidikan, KPK mengungkap telah memeriksa mantan Direktur Utama PT Antam periode 2017–2019, Arie Prabowo Ariotedjo, yang juga ayah dari mantan Menpora Dito Ariotedjo.

Meskipun semula dijadwalkan hadir pada Selasa (14/10/2025), pemeriksaan terhadap Arie ternyata telah dilakukan lebih awal pada Selasa (7/10/2025) atas permintaannya sendiri.

"Esensinya, penyidik telah memperoleh keterangan yang dibutuhkan," kata Budi Prasetyo.

Penyidik mendalami sejauh mana pengetahuan dan keterlibatan Arie dalam proses awal kerja sama dengan PT LCM, termasuk apakah Antam sempat melakukan audit atau investigasi internal terkait dugaan penipuan tersebut.

Editor
: Adam
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Diperiksa KPK, Eks Ketua Koperasi Amphuri Klaim Tak Tahu Soal Kuota Haji 2024
Jaksa Agung Ingatkan Kemenhaj: Jangan Warisi Penyakit Lama dari Kemenag
KPK Fokus Telusuri Aliran Dana Kasus Anoda Logam, Arie Prabowo Ariotedjo Diperiksa Hari Ini
Emas Antam Melejit! Catat Rekor Tertinggi dalam Sejarah di Rp2,36 Juta per Gram
Kejati Sumut Tahan Mantan Kepala Cabang PT BKI Tersangka Korupsi Pengadaan Kapal Tunda Pelindo I
Praperadilan Ditolak, Kuasa Hukum: Tak Buktikan Nadiem Makarim Bersalah
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru