BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

JPU KPK Bongkar Aliran Suap Rp13 Miliar ke ASN PUPR Sumut dan Daerah dalam Kasus Proyek Fiktif

Zulkarnain - Rabu, 15 Oktober 2025 18:01 WIB
JPU KPK Bongkar Aliran Suap Rp13 Miliar ke ASN PUPR Sumut dan Daerah dalam Kasus Proyek Fiktif
Bendahara PT DNG Mariam (kiri), pegawai BRI Link Cindy Miza dan Taufik Hidayat Lubis, komisaris PT DNG saat dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan, Rabu (15/10). (foto: Ist/BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

MEDAN – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan fakta mengejutkan terkait aliran uang suap yang mengalir ke sejumlah aparatur sipil negara (ASN) guna memuluskan jalan bagi PT DNG memenangkan lelang proyek besar di Sumatera Utara.

Dalam persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Rabu (15/10), JPU membeberkan isi catatan bendahara perusahaan, Mariam, yang mengungkapkan besaran suap yang diterima sejumlah pejabat Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Provinsi dan kabupaten/kota.

Baca Juga:
Mariam mengakui pada tahun 2024 telah mentransfer dana suap sebesar Rp2,38 miliar kepada mantan Kepala Dinas PUPR Sumatera Utara, Mulyono.

Selain itu, sejumlah pejabat lain juga menerima dana serupa, yaitu:
- Mantan Kepala Dinas PUPR Kabupaten Mandailing Natal, Elpi Yanti Harahap: Rp7,272 miliar
- Mantan Kepala Dinas PUPR Kota Padangsidimpuan, Ahmad Juni: Rp1,272 miliar
- Pejabat Dinas PUPR Padanglawas Utara, Hendri: Rp467 juta
- Pejabat Pembuat Komitmen (PPK), Ikhsan: Rp1,5 miliar

Jumlah total suap yang mengalir ke sejumlah pejabat ini mencapai puluhan miliar rupiah.

Selain pengakuan Mariam, saksi Taufik Hidayat Lubis yang merupakan Komisaris PT DNG, turut membuka fakta perusahaan memiliki stempel Dinas PUPR Sumatera Utara dan stempel UPTD Gunungtua PUPR Sumut untuk memuluskan proyek.

Taufik juga mengungkapkan adanya kerja sama erat antara PT DNG, PT Rona Na Mora (RNM), serta dua perusahaan miliknya lainnya, yakni PT Prima Duta dan CV Prima Duta.

Perusahaan-perusahaan tersebut kerap digunakan untuk mendapatkan proyek konstruksi dari instansi pemerintah.

Dalam kesaksiannya, Taufik menyampaikan proyek yang dikendalikan oleh PT DNG dan PT RNM mencapai nilai Rp231,8 miliar, yang meliputi:
- Pembangunan Jalan Sipiongot – Batas Labusel senilai Rp96 miliar
- Pembangunan Jalan Hutaimbaru – Sipiongot senilai Rp61,8 miliar
- Preservasi Jalan Simpang Kota Pinang – Gunung Tua – Simpang Pal XI Tahun 2023 senilai Rp56,5 miliar
- Preservasi jalan yang sama tahun 2024 senilai Rp17,5 miliar
- Rehabilitasi Jalan dan Penanganan Longsoran tahun 2025

Taufik mengaku menerima perintah dari Direktur Utama PT DNG, Muhammad Akhirun Piliang alias Kirun, untuk mengatur sejumlah proyek di Dinas PUPR Provinsi Sumatera Utara serta Balai Besar Pelaksanaan Jalan dan Jembatan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumut.

Persidangan juga mengungkap transaksi tunai senilai Rp1,3 miliar yang diserahkan di kantor pusat Bank Sumut.

Namun, Taufik mengaku tidak mengenal siapa penerima uang tersebut meskipun penyerahan dilakukan langsung oleh dirinya.

Hal ini membuat Ketua Majelis Hakim, Khamozaro Waruwu, bereaksi keras dan mempertanyakan kepada terdakwa Akhirun Piliang terkait uang dengan kode 'Sipiongot DP 7,5'.

Terdakwa menjawab bahwa uang tersebut merupakan pembayaran pinjaman kepada koleganya bernama Lunglung.

Sidang akan kembali digelar Kamis mendatang dengan agenda mendengarkan keterangan saksi dari klaster Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Wilayah I Sumatera Utara.

Sementara itu, JPU KPK menyatakan transaksi terkait Rp1,3 miliar tersebut belum menjadi fokus pembahasan saat ini, namun akan terus didalami dalam proses persidangan.*


(a008)

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
10 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka
Kejagung Periksa Nadiem sebagai Tersangka, Dana Sudah Mulai Dikembalikan
57 Eks Pegawai Ajukan Permohonan Kembali, Begini Respons KPK
Riza Chalid Terancam Disidang In Absentia, Kejagung Kejar Pemulihan Kerugian Negara
KPK Sita 44 Bidang Tanah di Karanganyar Terkait Kasus Korupsi RPTKA Kemnaker, Diduga Milik Staf PPTKA
Dua Mantan Pejabat BPN Ditahan, Diduga Terlibat Korupsi Penjualan Aset PTPN 1 ke Ciputra Land
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru