BREAKING NEWS
Kamis, 16 Oktober 2025

Jaksa KPK Ungkap Drama Pemanggilan Mantan Istri dan Kekasih Kosasih

Adelia Syafitri - Rabu, 15 Oktober 2025 20:02 WIB
Jaksa KPK Ungkap Drama Pemanggilan Mantan Istri dan Kekasih Kosasih
sejumlah perempuan yang pernah menjalin hubungan pribadi dengan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dipanggil JPU KPK. (foto: Fadhil Pramudya/kumparan)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap strategi penyidikan yang melibatkan pemanggilan sejumlah perempuan yang pernah menjalin hubungan pribadi dengan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dalam kasus korupsi investasi fiktif.

Kepala Satuan Tugas JPU KPK, Greafik Loserte, mengatakan pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya membongkar dugaan penyamaran aset hasil tindak pidana korupsi.

Menurutnya, aliran dana yang mengalir ke mantan istri dan kekasih Kosasih merupakan bukti kuat untuk menjerat tersangka.

Baca Juga:

"Ini lho aset-aset yang disamarkan dengan nama orang lain. Ini lho uang-uang yang digunakan untuk membiayai para cewek-cewek," ujar Greafik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/10/2025).

Greafik menambahkan bahwa tim jaksa bahkan menyusun posisi duduk para saksi perempuan di ruang sidang untuk menghindari potensi gesekan emosional yang bisa memengaruhi jalannya persidangan.

"Kalau kita satukan satu deret itu cewek-cewek sama ibu-ibu, kira-kira kalau ada pertanyaan, jawaban yang emosional, jambak-jambakan enggak? Ya jambak-jambakan lah," ucapnya, setengah berkelakar.

Dalam sidang yang digelar pada 25 Agustus 2025 lalu, saksi Rina Lauwy (istri sah Kosasih) ditempatkan di barisan depan, diikuti oleh Yulianti Malingkas (mantan istri pertama), serta Raden Roro Dina Wulandari (kekasih) di barisan berikutnya.

Hal ini dilakukan agar setiap saksi merasa aman dan bebas memberikan kesaksian tanpa tekanan psikologis.

Sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi Taspen terungkap dalam persidangan.

Dina Wulandari mengaku pernah menerima hadiah ulang tahun berupa mobil Honda HR-V senilai Rp 500 juta dari Kosasih.

Sementara itu, Theresia Meila Yunita, perempuan lain yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengakui bahwa ia disewakan apartemen mewah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dengan biaya sewa Rp 200 juta per tahun.

Ia juga mengakui namanya digunakan untuk pembelian tiga bidang tanah di Serpong senilai Rp 4 miliar.

KPK menegaskan bahwa aset-aset tersebut akan dimintakan perampasan untuk negara karena berasal dari hasil kejahatan.

"Perolehannya kita yakini dari tindak pidana. Maka itu harus dirampas sebagai bagian dari pengembalian atas kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa," tegas Greafik.

Kosasih dinyatakan terbukti melakukan investasi fiktif dengan memindahkan dana PT Taspen ke Reksadana I-Next G2 guna mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio perusahaan.

Aksi itu dilakukan tanpa rekomendasi analisis investasi yang memadai, dan diduga sengaja dibuatkan regulasi internal agar transaksinya terlihat legal.

Dalam praktiknya, Kosasih bekerja sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), yang mengelola reksadana tersebut secara tidak profesional.

Pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih.

Ia juga dikenai denda Rp 500 juta dan uang pengganti yang nilainya fantastis, yakni mencakup:
- USD 127.057
- SGD 283.002
- 10.000 euro
- 1.470 baht Thailand
- 128.000 yen Jepang
- 500 dolar Hong Kong
- 1,26 juta won Korea
- Rp 2,87 juta

Selain memperkaya diri, Kosasih juga diduga menguntungkan sejumlah korporasi, antara lain:
- PT IMM: Rp 44,2 miliar
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp 2,46 miliar
- PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp 108 juta
- PT Sinarmas Sekuritas: Rp 44 juta
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp 150 miliar

Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan juga dihukum membayar uang pengganti USD 253.660.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*


(tb/a008)

Editor
: Mutiara
0 komentar
Tags
beritaTerkait
KPK Tetapkan PT IIM sebagai Tersangka Korporasi dalam Kasus Korupsi Investasi Fiktif PT Taspen
JPU KPK Bongkar Aliran Suap Rp13 Miliar ke ASN PUPR Sumut dan Daerah dalam Kasus Proyek Fiktif
10 Jam Diperiksa Kejagung, Nadiem Makarim: Saya Yakin Kebenaran Akan Terbuka
Kejagung Periksa Nadiem sebagai Tersangka, Dana Sudah Mulai Dikembalikan
57 Eks Pegawai Ajukan Permohonan Kembali, Begini Respons KPK
Riza Chalid Terancam Disidang In Absentia, Kejagung Kejar Pemulihan Kerugian Negara
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru