OTT KPK Menjerat Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, PAN Langsung Bertindak
JAKARTA Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah Bupati Rejang Le
POLITIK
JAKARTA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap strategi penyidikan yang melibatkan pemanggilan sejumlah perempuan yang pernah menjalin hubungan pribadi dengan mantan Direktur Utama PT Taspen, Antonius Kosasih, dalam kasus korupsi investasi fiktif.
Kepala Satuan Tugas JPU KPK, Greafik Loserte, mengatakan pemanggilan ini merupakan bagian dari upaya membongkar dugaan penyamaran aset hasil tindak pidana korupsi.
Menurutnya, aliran dana yang mengalir ke mantan istri dan kekasih Kosasih merupakan bukti kuat untuk menjerat tersangka.Baca Juga:
"Ini lho aset-aset yang disamarkan dengan nama orang lain. Ini lho uang-uang yang digunakan untuk membiayai para cewek-cewek," ujar Greafik dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (15/10/2025).
Greafik menambahkan bahwa tim jaksa bahkan menyusun posisi duduk para saksi perempuan di ruang sidang untuk menghindari potensi gesekan emosional yang bisa memengaruhi jalannya persidangan.
"Kalau kita satukan satu deret itu cewek-cewek sama ibu-ibu, kira-kira kalau ada pertanyaan, jawaban yang emosional, jambak-jambakan enggak? Ya jambak-jambakan lah," ucapnya, setengah berkelakar.
Dalam sidang yang digelar pada 25 Agustus 2025 lalu, saksi Rina Lauwy (istri sah Kosasih) ditempatkan di barisan depan, diikuti oleh Yulianti Malingkas (mantan istri pertama), serta Raden Roro Dina Wulandari (kekasih) di barisan berikutnya.
Hal ini dilakukan agar setiap saksi merasa aman dan bebas memberikan kesaksian tanpa tekanan psikologis.
Sejumlah aset mewah yang diduga berasal dari hasil korupsi Taspen terungkap dalam persidangan.
Dina Wulandari mengaku pernah menerima hadiah ulang tahun berupa mobil Honda HR-V senilai Rp 500 juta dari Kosasih.
Sementara itu, Theresia Meila Yunita, perempuan lain yang juga dihadirkan sebagai saksi, mengakui bahwa ia disewakan apartemen mewah di kawasan Kuningan, Jakarta Selatan, dengan biaya sewa Rp 200 juta per tahun.
Ia juga mengakui namanya digunakan untuk pembelian tiga bidang tanah di Serpong senilai Rp 4 miliar.
KPK menegaskan bahwa aset-aset tersebut akan dimintakan perampasan untuk negara karena berasal dari hasil kejahatan.
"Perolehannya kita yakini dari tindak pidana. Maka itu harus dirampas sebagai bagian dari pengembalian atas kerugian negara yang dinikmati oleh terdakwa," tegas Greafik.
Kosasih dinyatakan terbukti melakukan investasi fiktif dengan memindahkan dana PT Taspen ke Reksadana I-Next G2 guna mengeluarkan Sukuk Ijarah TPS Food II (SIA-ISA 02) dari portofolio perusahaan.
Aksi itu dilakukan tanpa rekomendasi analisis investasi yang memadai, dan diduga sengaja dibuatkan regulasi internal agar transaksinya terlihat legal.
Dalam praktiknya, Kosasih bekerja sama dengan Ekiawan Heri Primaryanto, Direktur Utama PT Insight Investment Management (IIM), yang mengelola reksadana tersebut secara tidak profesional.
Pada 6 Oktober 2025, Pengadilan Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada Antonius Kosasih.
Ia juga dikenai denda Rp 500 juta dan uang pengganti yang nilainya fantastis, yakni mencakup:
- USD 127.057
- SGD 283.002
- 10.000 euro
- 1.470 baht Thailand
- 128.000 yen Jepang
- 500 dolar Hong Kong
- 1,26 juta won Korea
- Rp 2,87 juta
Selain memperkaya diri, Kosasih juga diduga menguntungkan sejumlah korporasi, antara lain:
- PT IMM: Rp 44,2 miliar
- PT KB Valbury Sekuritas Indonesia: Rp 2,46 miliar
- PT Pacific Sekuritas Indonesia: Rp 108 juta
- PT Sinarmas Sekuritas: Rp 44 juta
- PT Tiga Pilar Sejahtera Food Tbk: Rp 150 miliar
Sementara itu, Ekiawan Heri Primaryanto divonis 9 tahun penjara dan juga dihukum membayar uang pengganti USD 253.660.
Keduanya dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 jo Pasal 18 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.*
(tb/a008)
JAKARTA Partai Amanat Nasional (PAN) resmi memberhentikan Muhammad Fikri Thobari dari jabatan struktural partai setelah Bupati Rejang Le
POLITIK
DENPASAR Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Eem Nurmanah, memimpin pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan 51 notar
PEMERINTAHAN
DENPASAR Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali (Kanwil Kemenkum Bali) menggelar rapat Monitoring dan Evaluasi Tindak Lanjut Hasi
NASIONAL
SAMOSIR Yayasan Pusuk Buhit secara resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) kepanitiaan Gerakan Menanam Sejuta Pohon dan Tebar Sejuta Bibi
NASIONAL
JAKARTA Komisi Informasi Pusat (KIP) mengabulkan sebagian permohonan sengketa informasi publik yang diajukan aliansi Bongkar Ijazah Joko
POLITIK
MEDAN Warga di kawasan Gang Seroja, Jalan Panglima Denai, Kecamatan Medan Denai, Kota Medan, Sumatera Utara, digegerkan dengan penemuan
PERISTIWA
JAKARTA Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Ahmad Sahroni, menyatakan tidak akan menggunakan gajinya sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat
NASIONAL
JAKARTA Peneliti Pusat Riset Antariksa dari Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN), Thomas Djamaluddin, memprediksi Hari Raya Idul Fitr
NASIONAL
MEDAN Kepala Dinas Koperasi dan Usaha Kecil Menengah Provinsi Sumatera Utara, Naslindo Sirait, mengundurkan diri dari jabatannya setelah
HUKUM DAN KRIMINAL
DELI SERDANG Sebuah tragedi menimpa pasangan suami istri di Desa Rugemuk, Kecamatan Pantai Labu, Kabupaten Deli Serdang. Arifin Siregar
PERISTIWA