Pengungsi Bencana Tandihat di Huntara: Nyaman Tapi Rindu Rumah Sendiri
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
SURABAYA — Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri mengungkap penyitaan 351 kontainer berisi batu bara ilegal di Surabaya.
Komoditas 'emas hitam' ini diketahui berasal dari aktivitas pertambangan tanpa izin (PETI) di kawasan Bukit Soeharto, yang masuk dalam wilayah Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur.
Wakil Direktur Tindak Pidana Tertentu (Wadirtipidter) Bareskrim Polri, Brigjen Pol Feby Dapot Hutagalung, menjelaskan bahwa penambangan ilegal tersebut telah berlangsung selama hampir satu dekade.Baca Juga:
"Kegiatan pertambangan ini sudah dilakukan sejak tahun 2016 hingga 2025. Di Surabaya kami menyita 351 kontainer berisi batu bara yang ditambang dari kawasan IKN," kata Feby dalam paparan di ajang Minerba Convex, Jumat (17/10/2025).
Feby mengungkap, dampak dari tambang ilegal ini tidak hanya merusak lingkungan, tetapi juga menyebabkan kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp5,7 triliun.
Nilai tersebut merupakan akumulasi dari nilai komoditas yang ditambang serta dampak lingkungan yang ditimbulkan akibat eksploitasi di kawasan konservasi.
"Kerugian negara besar, dan ini masih dalam proses penyidikan. Ada beberapa laporan polisi yang sedang kami tangani," ujarnya.
Dalam menjalankan aksinya, pelaku menggunakan dokumen palsu untuk melegalkan pengiriman batu bara dari Kalimantan ke Surabaya.
Mereka memalsukan asal-usul batu bara agar seolah-olah berasal dari tambang legal, bukan dari wilayah konservasi di kawasan IKN.
"Jadi dokumen ini dipalsukan untuk menunjang keabsahan pengiriman barang dari Balikpapan menuju Surabaya," beber Feby.
Feby juga mengakui bahwa penindakan terhadap praktik tambang ilegal ini bukanlah hal mudah.
Salah satu hambatan utama adalah keterlibatan sejumlah pihak yang diduga menjadi pelindung kegiatan ilegal tersebut, termasuk oknum aparat, tokoh partai politik, dan tokoh adat.
"Kenapa selama 9 tahun tidak bisa dilakukan penindakan tegas? Karena memang ada keterlibatan. Kami tidak perlu sebutkan oknumnya siapa," tegasnya.
Hasil penyelidikan lanjutan menemukan bahwa ada tiga perusahaan yang diduga menjadi pelaku utama dalam praktik pertambangan ilegal ini.
Identitas dan rincian peran perusahaan-perusahaan tersebut masih dalam proses pendalaman oleh penyidik.
Bareskrim menegaskan bahwa proses hukum akan terus berjalan dan pihaknya berkomitmen menindak tegas setiap pelanggaran hukum di sektor pertambangan.*
(vo/a008)
TAPSEL Sejumlah warga Desa Tandihat, Kecamatan Angkola Selatan, Kabupaten Tapanuli Selatan (Tapsel), Sumatera Utara, menyatakan merasa n
NASIONAL
JAKARTA Kementerian Ketenagakerjaan menegaskan tahun 2026 sebagai momentum penguatan sistem hubungan industrial nasional. Langkah ini be
EKONOMI
PADANGSIDIMPUAN Kementerian Sosial Republik Indonesia menyalurkan bantuan Jaminan Hidup bagi warga terdampak bencana banjir dan tanah lo
NASIONAL
JAKARTA Menteri Hak Asasi Manusia (HAM) Natalius Pigai menilai tuntutan hukuman mati bagi anak buah kapal (ABK) asal Medan, Fandi Ramadh
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Dengan suara bergetar dan mata berkacakaca, ibunda Fandi Ramadhan, Nirwana, menyampaikan permohonan penuh haru agar putranya di
HUKUM DAN KRIMINAL
TAPSEL Bank Rakyat Indonesia (BRI) menyalurkan bantuan Dana Tunggu Hunian (DTH) kepada 418 warga Desa Hutagodang, Kecamatan Batangtoru,
EKONOMI
MEDAN Pada malam ke3 bulan suci Ramadhan, Ustad Jumana Farid menekankan pentingnya sholat sebagai tiang agama dalam tausyiah singkat ya
AGAMA
JAKARTA Biaya politik yang tinggi disebut sebagai salah satu akar persoalan korupsi di Indonesia. Direktur Indonesia Political Review (I
POLITIK
JAKARTA Anggota Komisi III DPR RI dari Fraksi PKS, Nasir Djamil, menilai pengakuan Presiden ke7 RI, Joko Widodo (Jokowi), yang menyatak
POLITIK
JAKARTA Terdakwa kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang PT Pertamina, Muhammad Kerry Adrianto Riza, mengungkit
HUKUM DAN KRIMINAL