Pemerintah Perkuat JKP, Menaker: Negara Hadir Saat Pekerja Kehilangan Pekerjaan
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
MEDAN — Bidang Profesi dan Pengamanan (Propam) Polda Sumatra Utara menyatakan telah menempatkan secara khusus (patsus) sejumlah anggota Polrestabes Medan yang terlibat dalam kasus salah tangkap terhadap politikus Partai NasDem, Iskandar.
Proses etik terhadap keempat anggota tersebut saat ini masih berjalan.
"Saat ini sudah dipatsus anggota kami," ujar Kepala Bidang Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, pada Sabtu (18/10/2025).Baca Juga:
Penempatan khusus dilakukan sebagai bagian dari proses pemeriksaan internal yang tengah dilakukan Bidpropam Polda Sumut.
Meski demikian, Ferry belum merinci identitas atau inisial dari empat anggota yang diperiksa.
Lebih lanjut, Ferry menyatakan bahwa Kapolrestabes Medan telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada Iskandar melalui sambungan telepon.
Permintaan maaf ini disampaikan atas tindakan keliru yang dilakukan oleh personel di lapangan.
"Beliau [Kapolrestabes Medan] sudah langsung bertelepon dengan yang bersangkutan, dan menyampaikan permintaan maaf jika ada tindakan anggota yang tidak berkenan," kata Ferry.
Peristiwa ini bermula dari penyelidikan kasus perjudian online (judol) yang ditangani oleh penyidik Polrestabes Medan.
Dalam pengembangannya, penyidik mendapat informasi terkait seorang tersangka berinisial "I" yang diduga hendak melarikan diri dari Sumatra Utara.
Atas dasar itu, penyidik berkoordinasi dengan pihak otoritas Bandara Kualanamu untuk melakukan pengecekan manifest penumpang.
Saat petugas bandara menyerahkan seseorang bernama Iskandar kepada tim penyidik di ruang tunggu, barulah diketahui bahwa identitas yang dimaksud tidak sesuai dengan target.
"Ini bukan kejadian salah tangkap dalam arti hukum karena anggota kami membawa surat tugas, bukan surat penangkapan. Ini murni pengecekan terhadap target yang ternyata tidak sesuai," terang Ferry.
Meski begitu, pihak kepolisian tetap mengakui adanya kekeliruan prosedural dan menegaskan bahwa peristiwa ini akan menjadi evaluasi serius untuk mencegah kejadian serupa terulang di masa depan.
"Ini menjadi pembelajaran bagi institusi agar lebih cermat dalam bertindak di lapangan," tegas Ferry.
Propam Polda Sumut memastikan pemeriksaan etik akan dilakukan secara objektif dan tuntas.
Jika terbukti melanggar prosedur atau kode etik profesi Polri, para personel yang terlibat akan dikenakan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku.*
(tt/a008)
JAKARTA Menteri Ketenagakerjaan Yassierli menegaskan pemerintah terus memperkuat peran negara dalam memberikan perlindungan bagi pekerja
NASIONAL
JAKARTA Bareskrim Polri menyita aset senilai Rp 15,3 miliar milik keluarga bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Penyitaan terse
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Arifah Fauzi menyampaikan permintaan maaf kepada publik terkait pern
NASIONAL
MEDAN Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Polda Sumut) bergerak cepat menindaklanjuti viralnya video yang memperlihatkan seorang personel
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Keluarga almarhumah Khoiriah Harahap di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) menolak penyelesaian perkara kecelakaan lalu lintas me
HUKUM DAN KRIMINAL
JAKARTA Menteri Lingkungan Hidup sekaligus Kepala Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Jumhur Hidayat, menegaskan bahwa industri ekstra
NASIONAL
JAKARTA Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa Mukhtaruddin Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, dalam penyidikan ka
HUKUM DAN KRIMINAL
MEDAN Gubernur Sumatera Utara (Sumut) Muhammad Bobby Afif Nasution resmi menetapkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pelaksanaan Sistem Penerima
PENDIDIKAN
JAKARTA Solidaritas antardaerah dalam upaya pemulihan pascabencana hidrometeorologi di Pulau Sumatra terus menunjukkan penguatan. Pemeri
NASIONAL
JAKARTA Eks Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Immanuel Ebenezer atau Noel Ebenezer menyatakan akan menggugat Komisi Pemberantasa
HUKUM DAN KRIMINAL