JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Kasubdit I Dittipidsiber BareskrimPolri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa status tersangka terhadap Lisa Mariana sudah disematkan sejak pekan lalu.
Namun, pihak kepolisian belum merinci waktu pasti penetapan tersebut. Dalam perkara ini, Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.
"Betul, Lisa Mariana sudah ditetapkan sebagai tersangka pada minggu lalu," ujar Rizki kepada wartawan pada Senin (20/10/2025).
Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang mempublikasikan kedekatannya dengan Ridwan Kamil, bahkan mengklaim bahwa anak pertamanya adalah buah hasil hubungan dengan mantan calon Gubernur DKI Jakarta tersebut.
Lisa menyebut bahwa relasi tersebut terjalin sejak Mei 2021, saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.