BREAKING NEWS
Jumat, 24 April 2026

Lisa Mariana Resmi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil

Adelia Syafitri - Senin, 20 Oktober 2025 10:17 WIB
Lisa Mariana Resmi Ditetapkan Tersangka dalam Kasus Pencemaran Nama Baik Ridwan Kamil
Lisa Mariana. (foto: lisamarianaaa/ig)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA — Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Kepolisian Republik Indonesia resmi menetapkan selebgram Lisa Mariana sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencemaran nama baik Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Kasubdit I Dittipidsiber Bareskrim Polri, Kombes Rizki Agung Prakoso, membenarkan bahwa status tersangka terhadap Lisa Mariana sudah disematkan sejak pekan lalu.

Namun, pihak kepolisian belum merinci waktu pasti penetapan tersebut. Dalam perkara ini, Lisa disangkakan melanggar Pasal 310 dan 311 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencemaran nama baik.

Baca Juga:

"Betul, Lisa Mariana sudah ditetapkan sebagai tersangka pada minggu lalu," ujar Rizki kepada wartawan pada Senin (20/10/2025).

Kasus ini bermula dari pengakuan Lisa Mariana yang mempublikasikan kedekatannya dengan Ridwan Kamil, bahkan mengklaim bahwa anak pertamanya adalah buah hasil hubungan dengan mantan calon Gubernur DKI Jakarta tersebut.

Lisa menyebut bahwa relasi tersebut terjalin sejak Mei 2021, saat Ridwan Kamil masih menjabat sebagai Gubernur Jawa Barat.

Menanggapi hal tersebut, Ridwan Kamil kemudian melaporkan Lisa Mariana ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Bareskrim Polri juga telah mengumumkan hasil tes DNA terhadap anak dari Lisa Mariana berinisial CA dan Ridwan Kamil.

Hasil tes menyatakan bahwa Ridwan Kamil bukan ayah biologis dari CA.

Perkembangan kasus ini masih akan terus dipantau oleh publik, mengingat implikasi hukum dan sosial yang muncul dari perseteruan tersebut.*


(bb/a008)

Editor
: Abyadi Siregar
0 komentar
Tags
beritaTerkait
Jumat Barokah Ditpolsatwa Polri: Berbagi Nasi Kotak dan Senyum di Jalan Akses UI Depok
Bareskrim Polri Sita 351 Kontainer Batu Bara Ilegal dari Kawasan IKN, Kerugian Negara Capai Rp5,7 Triliun
Ketua PD KBPP Polri Sumut Helena Lumbangaol Gelar Konsolidasi dan Ramah Tamah di Resor Belawan
Dukung Asta Cita Presiden, Humas Polda Aceh Jadi Pilar Komunikasi Pangan Nasional
Program Strategis Bukan Sekadar Janji:Krisis Kepercayaan dan Urgensi Peran Polri
Ancaman Bom di NJIS Ternyata Hoaks, Prasetyo Hadi Ajak Publik Cek Fakta
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru