BREAKING NEWS
Kamis, 15 Januari 2026

KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka, Terima Suap Rp 2,6 Miliar

Raman Krisna - Minggu, 09 November 2025 11:10 WIB
KPK Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka, Terima Suap Rp 2,6 Miliar
Sugiri Sancoko resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK pada 9 November 2025. (foto:ist/ BITV)
Berita Terkini, Eksklusif di Saluran WhatsApp bitvonline.com
+ Gabung

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Ponorogo, Jawa Timur, Sugiri Sancoko (SUG) sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi terkait suap pengurusan jabatan, proyek pekerjaan di RSUD Dr. Harjono Ponorogo, dan gratifikasi.

Total uang yang diterima Sugiri diduga mencapai Rp 2,6 miliar.

Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan rincian penerimaan suap dalam tiga klaster tersebut.

Baca Juga:

Pada klaster pertama, terkait pengurusan jabatan, Sugiri diduga menerima Rp 900 juta dari Direktur RSUD Dr. Harjono Ponorogo, Yunus Mahatma (YUM).

Penyerahan uang dilakukan secara bertahap: Rp 400 juta melalui ajudan pada Februari 2025, dan Rp 500 juta melalui kerabat berinisial NNK pada 7 November 2025.

Klaster kedua, suap proyek pekerjaan di RSUD Ponorogo, mencapai Rp 1,4 miliar.

Uang tersebut merupakan fee 10 persen dari proyek senilai Rp 14 miliar yang diberikan pihak swasta bernama Sucipto.

Penyerahan uang dilakukan oleh Yunus Mahatma melalui ajudan berinisial SGH dan adik kandung Sugiri, ELW.

Selain itu, KPK menemukan dugaan gratifikasi yang diterima Sugiri Sancoko sebesar Rp 300 juta.

Periode gratifikasi mencakup 2023-2025 dari YUM sebesar Rp 225 juta dan Rp 75 juta dari pihak swasta berinisial EK pada Oktober 2025.

Dengan demikian, jumlah total dugaan suap dan gratifikasi yang diterima Sugiri mencapai Rp 2,6 miliar, terbagi atas:

Rp 900 juta dari pengurusan jabatan

Editor
: Adelia Syafitri
0 komentar
Tags
beritaTerkait
komentar
Masuk untuk memberikan atau membalas komentar.
beritaTerbaru